Pasalnya, dua kali skorsing, fraksi yang hadir yakni Golkar 12 orang, PDIP 8, PPP 5, NasDem 9, PAN 6. Sedangkan tidak Hadir; PKS, Gerindra, Demokrat, PKB. Ada 4 fraksi.
Dengan demikian, DPRD Sulsel memutuskan tak mengirim usulan tiga nama calon Pj Gubernur Sulsel. Sementara batas pengiriman usulan hingga 9 Agustus 2023.
Tak adanya kesepakatan dalam paripurna tentu menjadi preseden buruk bagi DPRD sebagai wakil rakyat. Kaitan hal ini, anggota DPRD asal fraksi Golkar Arfandi Idris menuding bahwa pimpinan sidang dalam hal ini Pimpinan DPRD melakukan "by design" terstruktur dan sitematis dalam menggagalkan usungan nama Pj Gubernur.
Menurutnya, bukan hanya itu. Ada juga skenario yang didramatisir lewat beberapa fraksi sehingga tidak mengutus anggotanya masuk dalam rapat paripurna yang sedang berlangsung.
"Ada unsur by design dari pimpinan sidang atau pimpinan Dewan. Mereka tidak hargai kita di forum. Pimpinan buat aturan baru dan gagalkan usungan Pj," katanya saat dimintai tanggapan, Rabu (9/8/2013) malam.
Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Pasal 4, Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan. Sementara DPRD juga mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.
Nama-nama itu kemudian akan dikerucutkan menjadi 3 nama oleh tim khusus di Kemendagri yang akan diusulkan kepada Presiden. Dengan tidak adanya usulan nama dari DPRD Provinsi Sulsel, nama usulan sepenuhnya berasal dari Kemendagri.
Dengan demikian, Arfandi yang juga wakil ketua komisi A itu menyayangkan apa yang dilakukan pimpinan DPRD dan fraksi lain yang tidak masuk dalam forum saat paripurna digelar.
Padahal, kata dia, usungan nama Pj Gubernur sangat penting. Dimana pusat memberikan hak mengusulkan putra daerah Sulsel jadi penjabat, tapi tidak dimanfaatkan dengan baik.