Berkasnya Dilimpahkan, Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi PDAM Makassar Segera Disidang

  • Bagikan
Proses pelimpahan atau tahap II berkas perkara tiga tersangka di kasus PDAM Makassar. (Foto Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Berkas perkara tiga tersangka lain di kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar periode 2017-2019, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

Pelimpahan atau tahap II berkas perkara tiga tersangka tersebut dilakukan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Kamis (10/8/2023) kemarin.

Adapun ketiga tersangka yakni Hamzah Ahmad, mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2018/2019, Tiro Paranoan, mantan Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2019, dan Asdar Ali, mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2020.

“Usai Tahap II, Tim Penuntut Umum tidak lama lagi segera melimpahkan perkara ketiga tersangka ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Makassar untuk disidangkan,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi kepada Rakyat Sulsel, Jumat (11/8/2023).

Soetarmi menjelaskan, untuk tersangka Hamzah Ahmad, keterlibatannya dalam penggunaan laba 2018 dan 2019, sementara untuk tersangka Tiro Paranoan keterlibatannya dalam penggunaan laba 2018 serta tersangka Asdar Ali dalam penggunaan laba 2019.

Perbuatan para tersangka bermula pada 2019. Di mana saat itu, PDAM Kota Makassar mendapatkan laba dan untuk menggunakan laba tersebut dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh dewan pengawas kemudian ditetapkan oleh wali kota.

Prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan hingga pembagian laba dari Direksi PDAM Kota Makassar kepada Wali Kota Makassar yakni melalui dewan pengawas yang seharusnya melalui pembahasan atau rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.

Pada kurun waktu Tahun 2019 untuk laba 2018 dan Tahun 2020 untuk laba 2019 dilakukan pembahasan atau rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba.

Namun rapat pengusulan penggunaan laba PDAM Kota Makassar ke wali kota tepatnya pembuatan SK penggunaan laba oleh penjabat wali kota saat itu hingga pada pencairan dilakukan dalam waktu hanya satu hari. Sehingga hal itu dinilai tidak melalui tahapan verifikasi dan telaah.

“Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, seharusnya PDAM Kota Makassar memperhatikan adanya kerugian dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba,” sebutnya.

Para tersangka tidak mengindahkan aturan Peraturan Pemerintah 54 Tahun 2017, karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya.

Dengan demikian, mereka beranggapan berhak untuk mendapatkan pembayaran tantiem dan bonus/ jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.

Perbuatan para tersangka tersebut, dinilai melawan hukum khususnya dalam pelaksanaan penggunaan laba perusahaan di saat perusahaan masih mengalami rugi kumulatif yang kemudian digunakan untuk membayar tantiem dan jasa produksi tahun 2017- 2019.

“Kegiatan tersebut menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar dan mengakibatkan kerugian keuangan Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp20.318.611.975,60,” jelasnya.

Perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal Primer yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korup. (Isak Pasabuan/B)

  • Bagikan