Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Bantuan Hukum Bagi Penerima Manfaat

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan berikan sosialisasi terkait bantuan hukum gratis kepada para remaja di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja Makaresso, Kamis (10/08).

Kegiatan ini merupakan arahan Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak untuk melaksanakan sosialisasi penyuluhan hukum bagi para penerima manfaat di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja Makaresso.

Penyuluh Hukum Ahli Madya, Serli Randabunga menyampaikan materi tentang urgensi pentingnya Undang-Undang Bantuan Hukum, tujuan penyelenggaraan bantuan hukum, jenis layanan bantuan hukum serta penerima bantuan hukum.

"Penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri", ujar Serli.

Dalam kesempatan ini pula Penyuluh Hukum Ahli Muda Wahyuddin Ardianto juga membagikan pemahaman tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan persebaran Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.

"Layanan bantuan hukum secara gratis diberikan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi yang terdiri dari 30 OBH di Provinsi Sulawesi Selatan," ucap Wahyu

Kegiatan penyuluhan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran hukum khususnya bagi remaja penerima manfaat dan salah satu upaya dalam memenuhi hak dari Tahanan dan merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan fungsi JFT Penyuluh Hukum. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version