GOWA, RAKYATSULSEL - Tapal Batas Desa merupakan pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa dan kecamatan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi. Batas alam seperti sungai menjadi batas utama desa.
Konflik batas desa kerap kali terjadi, bila tidak ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah. Salah satu konflik batas desa terjadi di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa Tapal Batas Desa antara Desa Sokkolia, Romangloe, dan Mata Allo, Jumat (11/8).
Berdasarkan Informasi, gegara konflik Tapal Batas Desa tersebut delapan warga Dusun Borong Rappo, Desa Sokkolia sempat dipenjara bersama kepala desanya. Peristiwa itu terjadi pada Tahun 2022 lalu, dilaporkan disangkakan atas tuduhan pemalsuan surat-surat bahkan sampai penyerobotan tanah. Namun, mereka dibebaskan dengan menempuh jalan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian.
Hingga kini, konflik Tapal Batas tersebut belum juga dapat terselesaikan. Kendati demikian warga Dusun Borong Rappo merasa tanah yang didudukinya adalah hak-hak mereka yang sudah puluhan tahun digarap namun ingin dikuasai oleh yang diduga mafia tanah
Demi mencari keadilan, warga Dusun Borong Rappo yang sempat dipenjarakan melayangkan surat pengaduan ke lembaga Toddopuli Indonesia Bersatu yang disingkat TIB.