Konflik Tapal Batas Desa di Bontomarannu, Masyarakat Kecil Terpenjara

  • Bagikan
Pemerintah Kecamatan Bontomarannu melaksanakan perbaikan Rapat Tapal Batas Desa pada Kamis (10/8) kemarin.

Mendapatkan aduan warga tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka bersama timnya melakukan investigasi memastikan bahwa Tapal Batas Desalah yang menjadi pemicu awal konflik yang membuat warga sempat dipenjarakan.

Kata Presiden TIB, didapatkan terjadi Dugaan pemindahan Tapal Batas Desa secara sepihak dan tanpa kewenangan oleh jaringan mafia tanah.

Dimana kata Daeng Mangka, Sainuuddin Daeng Lala selaku pelapor mengklaim atau diduga ingin menguasai lahan tanah garapan Dolo Dg Nai sekeluarga sebagai terlapor yang berada di Desa Sokkolia, dengan dasar laporan surat Ipeda atas nama Sakanong Dg Bella nomor Persil 53 DII Kohir 1076 C1 Desa Romangloe dengan luas 87.000 M2

"Jadi memang ada multi konspirasi disini, hasil investigasi jika pelapor menggunakan fotocopy surat ketetapan IPEDA nomor persil 53 Desa Romangloe yang diduga juga palsu melaporkan jika terlapor menggunakan surat palsu yang tanah garapannya berada di nomor persil 45 Desa Sokkolia," kata Daeng Mangka kepada wartawan di Kantor Camat Bontomarannu, Kamis (10/8) kemarin.

"Tidak ada kolerasinya karena bukti surat dipakai melapor sebagai pembanding berada di wilayah administrasi desa dan nomor Persil dan Kohir yang berbeda, lagipula sesuai surat ketetapan IPEDA yang digunakan pelapor hanya memiliki luas 8,7 Ha namun ingin menguasai dan mengklaim hingga 23 Ha," tambah Presiden TIB yang telah mendapatkan kuasa dari aduan warga.

Daeng Mangka mengungkapkan dimana modus para mafia tanah ini dengan cara memindahkan Tapal Batas Desa, siapapun yang memprotes atau memindahkan kembali ketempat semula akan dipenjarakan.

  • Bagikan