"Jadi kami ada bukti dokumentasi foto saat pemindahan dan pemasangan Tapal Batas Desa Romangloe yang diperluas wilayahnya oleh pihak yang tidak berkompeten, hanya untuk menguasai lahan tanah yang ada di Desa Sokkolia. Pak Camat dan kepala desa Sokkolia serta kepala dusunnya saat itu tidak hadir. Lagi pula pemindahan Tapal Batas Desa bukan kewenangan Kecamatan melainkan kewenangan pemerintah Kabupaten melalui peraturan Bupati dan disetujui juga oleh DPRD Kabupaten Gowa," ungkapnya.
Dia menambahkan sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Mendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, hasil penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan Peraturan Bupati.
"Dan inilah praktek mafia tanah yang sesungguhnya, karena diduga diciptakan oleh oknum aparat yang merugikan masyarakat kalangan kecil," sebut Presiden TIB.
Disisi lain, mengetahui konflik tapal batas tersebut Pemerintah Kecamatan Bontomarannu mulai melakukan perbaikan. Informasi yang dihimpun, tapal batas yang dipasang oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab di Dusun Borongrappo, Desa Sokkolia untuk memperluas Desa Romangloe kini telah dicabut.
Pemerintah Kecamatan Bontomarannu melakukan rapat Tapal Batas Desa dengan mengundang tiga Kepala Desa diantaranya Kades Sokkolia, Romangloe dan Mata Allo.
Kemudian pihak terkait lainnya seperti kepala Dusun Batu Alang, Kepala Dusun Borong Rappo, mantan Kepala Desa Mata Allo, Kepala Dusun berdikari dua, mantan Sekdes Sokkolia sebagai saksi yang mengetahui batas awal ketiga desa tersebut.
Kepada Wartawan, Kepala Kecamatan Bontomarannu Muhammad Syafaat Surya Atmaja mengatakan hasil rapat yang dibahas daripada dasar yang ada di masing-masing Desa akan dilaporkan ke Pimpinan (Bupati Gowa) sehingga dilanjutkan untuk finalisasi. Meski begitu, Syafaat mengungkapkan Tapal Batas Desa memang sudah ada lebih dulu Perda dan penetapannya.
"Jadi rapat tadi, rapat Tapal Batas Desa yakni Desa Mata Allo, Desa Borongloe, dan Desa Sokkolia. Jadi untuk mengembalikan Tapal Batas yang bermasalah itu filosofinya kita kembalikan ke Kabupaten, bagaimanapun itu ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda), seperti yang saya sampaikan tadi, hasil rapat ini kita bawa ketingkat selanjutnya yaitu Kabupaten, tidak bisa juga kita bilang begini, begitu. Karena di Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2016 Bab VI pasal 19 sudah menggambarkan terkait penegasan batas Desa, pedoman-pedomannya sudah ada disitu semua," ucap Syafaat di ruangannya.
Syafaat menjelaskan, dirinya belum lama menjabat sebagai Kepala Kecamatan soal Pemekaran atau terbentuknya Desa Romangloe sejak tahun 1986, kemudian Desa Sokkolia dibentuk pada tahun 1989, selanjutnya Desa Mata Allo terbentuk pada tahun 2000.
"Pada saat pemekaran sudah ada batas yang ditetapkan dan di perdakan, hal ini kita akan bahas ke pimpinan dan Inilah yang akan kita kordinasikan ke Kabupaten, kita sesuai aturan jangan sampai kita menambah-nambah atau melebih-lebihkan karena luasannya sudah ada masing-masing ditetapkan," kata Camat.
"Jangan sampai adanya kesepakatan begini dan begitu, tiba-tiba tidak sesuai dengan peraturan. Inikan kita tidak boleh melawan peraturan yang sudah berlaku sebelumnya. Dan sekarang biar DPRD yang tetapkan," pungkasnya. (Abdul Kadir)