MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Dua pemuda asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dibekuk Tim Resmob Polda Sulsel usai memeras Petinggi Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Teuku Arlan Perkasa Lukman (47).
Kedua pelaku bernama Rian (18) dan Aldi (21) memeras mantan Direktur Venue & Environment INASGOC pada Asian Games 2018 itu dengan cara meretas akun Instagram miliknya lalu mengancam akan menyebarkan data pribadinya.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda. Yakni di Desa Matunru tunrue, Pinrang dan Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare, pada Rabu (9/8/2023) lalu.
"Pelaku ini kita amankan atas kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data seorang warga berinisial TA (Teuku Arlan Perkasa Lukman). Korban TA ini warga Lebak Bulus Indah, Cilandak, Jakarta Selatan," ujar Kompol Dharma kepada Rakyat Sulsel, Jumat (11/8/2023).
Kata Dharma, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Agustus 2023 dan Surat Permintaan Back Up dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 7 Agustus 2023.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku Rian bertindak sebagai orang yang menyebarkan link kepada calon pelanggan atau korban di berbagai platform media sosial.
"Rian ini membeli aplikasi atau link phising melalui Facebook lalu menyebarkan link phising itu di media sosial Instagram," terangnya.
Saat link penipuan itu tersebar, korban tak sengaja mengklik link tersebut di Instagramnya sehingga korban langsung kehilangan akun Instagram dan dalam penguasaan pelaku.
"Setelah menguasai Instagram milik korban, ia mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik dan meminta korban untuk mengirim sejumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik," sebutnya.
Karena khawatir isi percakapan pribadinya disebar luaskan, Teuku Arlan Perkasa Lukman pun mengirim sejumlah uang kepada pelaku dengan tujuan pengiriman ke rekening pelaku Aldi untuk dicairkan.
Korban sendiri diperas dan diminta mengirim uang ke rekening pelaku yang membuat korban mengalami kerugian sebanyak Rp12,5 juta. Atas dasar itulah korban melapor ke Polda Metro Jaya.
"Di mana Aldi ini ikut menerima uang dari Rian dan langsung mencairkan uang tersebut dengan komisi 15 persen," jelasnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 buku tabungan Bank BRI Simpedes, 1 buku tabungan Britama, 1 buah KTP, 1 HP Vivo, 2 HP Iphone 15, 1 HP Poco, dan 1 buah HP Oppo.
"Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," pungkasnya. (Isak/B)