Tewas Saat Perebutan Lahan Sawit, Keluarga Koban Minta Belasan Pelaku Dihukum Seadil-adilnya

  • Bagikan
Keluarga dan kuasa hukum H. Mayong saat memberikan keterangan di salah satu warung kopi di Kota Makassar. (Foto Isak)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Keluarga besar H. Mayong (64), seorang warga di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), yang tewas dibunuh meminta para terdakwa dihukum seadil-adilnya.

H. Mayong diketahui tewas saat dua kelompok warga di Kabupaten Mateng, terlibat bentrok saat perebutan lahan sawit. Atas kejadian itu H. Mayong tewas dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Padang Kalua, Desa Lembahada, Kecamatan Budong-budong, Mateng pada Sabtu (14/1/2023) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita.

Kelurga korban H. Mayong bernama Gassinf (49) yang ditemui Rakyat Sulsel berharap para terdakwa dihukum seadil-adilnya atas pembunuhan yang diduga di lakukan secara berencana itu.

Untuk saat ini, kata Gassing, para terduga pelaku sudah menjalani proses sidang yang ke 8 di Pengadilan Negeri (PN) di Kabupaten Mamuju.

Gassing berharap, para terduga pelaku yang saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan mendapat hukuman berat sebagai yang disangkakan dengan dugaan perencanaan pembunuhan.

"Saya mengharapkan agar kami keluarga diberikan keadilan. Pelaku atau terdakwa dihukum sesuai dengan pasal perencanaan yaitu pasal 340," ujar Gassing saat ditemui di salah satu warkop di Kota Makassar, Sabtu (12/8/2023) malam.

Terkait motif pembunuhan sadis tersebut, Gassing, anak pertama korban menduga itu ditengarai soal lahan sawit.

Dikatakan, para terdakwa mengklaim lahan yang dikelola oleh H Mayong itu adalah miliknya, karena pernah dikelola oleh neneknya. Sementara H. Mayong punya alat bukti berupa sertifikat.

"Ini perkara lahan sawit yang di klaim terdakwa bahwa lahan itu peninggalan nenek moyang mereka.Sementara klien kami memiliki alas hak yang jelas sudah diakui pemerintah setempat," ujarnya

Diceritakan anaknya, saat itu korban tengah beraktivitas dikebun sawitnya bersama 8 orang rekannya. Di mana lahan tersebut yang diklaim sebagai tanah milik salah satu diantara para terduga pelaku.

Kemudian, orang yang mendatangi haji Mayong tersebut melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia

"Di lokasi waktu itu, sedang mau panen sawit. Orang tua saya meninggal secara sadis. Itu diduga direncanakan dibuktikan dengan adanya tombak dan mati diatas lahan pribadinya, sertifikat ada, jual beli ada," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum kelurga korban bernama, Keisha Amanda, mengatakan, para terduga pelaku dalam waktu dekat akan kembali menjalani proses sidang.

Pada kasus tersebut, kata dia, para pelaku dikenakan dakwaan sebagai terduga pelaku pembunuhan berencana.

"Nanti Senin itu rencananya sidang ke 9 sementara sidang agendanya keterangan saksi dan untuk dakwaan itu pasal primer nya itu pasal 340 pembunuhan berencana, Pasal 338, pasal 170, pasal 351 ayat 3 kemudian juncto pasal 55," terangnya.

Dikatakan Keisha, dari total 14 orang yang menjalani proses hukum, satu diantaranya telah diputuskan hukumannya. Sementara 13 orang lainnya masih tengah menjalani proses persidangan.

"Total ada 14 terdakwa satu anak dibawah umur kemarin sudah putusan dengan tuntutan 9 tahun. Putusan 8 tahun karena anak," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version