MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) beri Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Pengelolaan Badan Layanan Umum kepada jajaran pegawai di Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barru di Hotel Aerotel Smile Makassar, Kamis (10/8).
Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel menjadi Narasumber dalam acara workshop tersebut diantaranya Muhammad Syarif As'ad, A. Muhammad Abdillah, dan Firmanullah. Pelibatan perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah merupakan wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
"Dalam workhsop tersebut Perancang Peraturan Perundang-undangan kanwil Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan bahwa substansi dalam Rancangan Peraturan Bupati yang diajukan, merupakan saduran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sehingga, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Sulsel meminta agak Rancangan Peraturan Bupati tersebut dirumuskan kembali secara terperinci sesuai dengan kewenangan," Ungkap Syarif.
Lebih lanjut, Syarif katakan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah mendelgasikan beberapa pengaturan yang mejadi substansi pengaturan yangi diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati.
Dengan dibentuknya Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mengatur hubungan antara pemilik, manajemen, tenaga medis, keperawatan, tenaga kesehatan lainnya serta seluruh komponen agar dapat berjalan selaras, seimbang dalam menyusun kebijakan operasional dalam pengelolaan BLUD, untuk membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah. Hal ini diungkapkan, Perancang Kanwil Sulsel, A. Muhammad Abdillah.
"Tujuannya untuk meningkatkan harmonisasi tata kerja, prosedur kerja, tugas dan fungsi serta Sumber Daya Manusia pada melalui Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat, Upaya Kesehatan Perseorangan, serta pelayanan administrasi dan keuangan dengan didasarkan pada praktek bisnis yang sehat," ungkap Abdi. (*)