Usut Kasus Pembangunan Bendungan Passeloreng, Kejati Sulsel Mulai Periksa Pegawai BBWS Pompengan

  • Bagikan
Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo (ist)

Leonard menjelaskan, dokumen-dokumen maupun barang bukti yang dista pihaknya itu selanjutnya akan dilakukan penelitian dan diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

"Tim akan meneliti setiap dokumen dan barang bukti yang di sita di dua tempat tadi. Dokumen-dokumen itu juga akan kita kroscek dengan sejumlah saksi, dan kemudian selanjutnya dokumen-dokumen itu akan kita ajukan penyitaan sebagai alat bukti untuk digunakan dalam pembuktian kasus ini," ungkap Leonard.

Terakhir, orang nomor satu di Kejati Sulsel itu menegaskan, agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mencoba menggagalkan proses penyidikan yang dilakukan pihaknya.

Diapun pengancam, jika hal tersebut dilakukan maka Tim Penyidik Kejati Sulsel tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi. 

"Saya menghimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatas namakan Kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan Tindak Pidana Korupsi ini," tegasnya. (Isak/C)

  • Bagikan

Exit mobile version