SENGKANG, RAKYATSULSEL -- Pengelolaan aset kendaraan ambulans hibah Pemkab Wajo menjadi temuan BPK tahun ini. Namun telah ditindaklanjuti OPD terkait.
Di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2023 terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Wajo tahun 2022, di temukan 1 unit kendaraan ambulans dengan kondisi rusak berat.
Kendaraan itu tercatat sebagai aset Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Wajo senilai Rp182.802.026 yang tidak jelas kelanjutan perbaikan.
Kendaraan tersebut merupakan hibah dari Jepang sebanyak 3 unit kendaraan pada tahun 2017. Terdiri 2 unit lainnya masih dapat beroperasi, 1 unit tercatat berada di Kabupaten Bantaeng sejak tahun 2018 untuk perbaikan.
Namun dari keterangan pengurus barang diperoleh auditor BPK, belum diketahui sejauh mana proses perbaikannya. Lantaran kurangnya pemantauan terhadap aset tersebut.
Merujuk dari kondisi ini, BPK menilai Pemkab Wajo berpotensi kehilangan aset atas ketidakjelasan status mobil ambulans yang berada di Bantaeng.
Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini menyampaikan, permasalahan aset ambulans hibah dari negara Sakura itu, telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait sesuai perintah BPK.