JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Kelompok 'mafia' diduga ikut bermain mengatur jatah bantuan pemerintah di Kabupaten Jeneponto, khususnya pada proyek pengadaan bantuan ternak sapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto tahun anggaran 2022.
Dari lima kelompok penerima bantuan kegiatan hibah kebencanaan rekontruksi dan rehabilitasi ternak sapi sebesar Rp1.162.370.0000 tahun anggaran 2022, terdapat tiga kelompok yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, namun tetap mendapatkan bantuan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dalam laporan hasil pemeriksaannya, juga menemukan penyerahan 90 ekor sapi kepada tiga kelompok masyarakat tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, lantaran tidak terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor tahun 2019 lalu.
Tiga kelompok tersebut, yakni kelompok Bungung Lompoa di Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara yang menerima bantuan 30 ekor sapi, kelompok Baji Ati di Desa Palajau, Kec. Arungkeke yang menerima 30 ekor sapi, serta kelompok Pamessorang Jaya di Desa Maccini Baji, Kec. Batang yang menerima 30 ekor sapi.
Lolosnya tiga kelompok tersebut tentu mengundang banyak pertayaan publik, lantaran kelompok penerima bantuan adalah hasil keputusan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dengan surat keputusan penetapan Nomor 360/325/2020 dan telah melalui verifikasi lapangan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jeneponto, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jeneponto dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jeneponto.
Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar kepada Rakyat Sulsel, Senin (14/8/2023) siang, meminta pihak aparat penegak atau APH untuk mengusut adanya praktek mafia dalam penentuan penerima bantuan pemerintah di Kabupaten Jeneponto.
"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut adanya dugaan prakter mafia dalam proyek bantuan ternak sapi tersebut, serta meminta Bupati Jeneponto, BPBD, Bappeda dan Dinas PUPR Jeneponto untuk bertanggungjawab, "tutup Hasan Anwar. (Zadly Kr Rewa)