MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan pemeriksaan verifikasi perbaikan Daftar Bacaleg Sementara (DCS). Sejauh ini KPU Sulsel menemukan sebanyak 497 bakal calon legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dengan alasan administrasi dan persyaratan segala macam. Maka KPU telah memberikan waktu tambahan kepada parpol untuk memperbaiki dimasa percermatan sampai batas waktu tanggal 11 Agustus atau Jumat (11/8/2023) malam pukul 23.59 wita lalu. Akan tetapi diperpanjang pencermatan lagi hingga tanggal 15 Agustus.
Dengan demikian, semua berkas bacaleg belum memenuhi syarat dikembalikan ke parpol masing-masing untuk segera dilengkapi atau melakukan pergantian dan pengisian Bacaleg sebelum penutupan 15 Agustus.
Sekaitan hal tersebut, Sekretaris DPW PKB Sulsel, Muh Haekal mengaku bahwa PKB Sulsel telah mengajuan perbaikan bacaleg, seluruh dokumen perbaikan dan pergantian pun telah diserahkan kepada KPU Sulsel.
"Alhamdulillah PKB sudah selesai penyerahan hasil pendaftaran perbaikan DCS di KPU Provinsi Sulsel," singkatnya, Senin (14/8/2023) saat dikonfirmasi.
Ia mengakui bahwa beberapa bacaleg PKB diganti, hanya saja tidak menyampaikan alasan bacaleg diganti. Menurutnya selagi belum adanya penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) masih memungkinkan untuk melakukan penggantian.
"Ada beberapa bacaleg kita ganti, juga ada perbaikan berkas," tuturnya.
Sedangkan, Sekretaris DPW Partai Gelora Sulsel, Mudzakir Ali Djamil mengakui bahwa tak ada penggantian di Partai Gelora, pihaknya hanya melakukan perbaikan dan kelengkapan bacaleg.
"Yang kami lakukan adalah hanya memperbaiki dan melengkapi berkas bacaleg Gelora. Kalau komposisi masih aman (tak ada penggantian). Ini menurut kami sangat bagus karena KPU memberikan waktu pencermatan perbaikan apa kurang dari semua parpol," singkatnya.