JAKARTA, RAKYATSULSEL —Baru-baru ini, Pendiri dan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri hingga 21 Agustus mendatang.
Panji Gumilamg hanya satu dari sederet kasus penistaan atau penodaan agama yang terjadi di tahun-tahun pemerintahan Presiden Jokowi.
Menurut statistik yang dilaporkan Setara Intitute, tingkat kasus penodaan agama paling tinggi dibandingkan era pemerintahan Presiden Indonesia lainnya.
Pada masa pemerintahan Presiden saat ini terjadi 122 kasus dari rentang tahun 2014 hingga 2022. Sejak masa pemerintahan Soekarno terdapat 187 kasus berkaitan dengan penodaan agama.
Era Soekarno terdapat 2 kasus dengan rentang waktu 1955 hingga 1966. Era pemerintahan Soeharto didapati 4 kasus dengan rentang waktu 1967 sam 1998.
Pada masa pemerintahan Gusdur tidak dilaporkan kasus yang sama sepanjang tahun 1999 hingga 2001. Selanjutnya era Megawati 3 kasus tahun 2002-2003. Kasus melonjak di era SBY menjadi 54 kasus (2004-2013). Hingga menjadi 2 kali lipat lebih pada era Jokowi.
Tingginya kasus penistaan agama di era Jokowi dinilai kader PDIP, Ferdinand Hutahaean berasal dari pelaku di era SBY, namun sulit dikendalikan di era Jokowi.