BONE, RAKYATSULSEL - Pembangunan salah satu ikon Bumi Arung Palakka yakni Bola Soba kini hangat diperbincangkan masyarakat Kabupaten Bone. Pasalnya, pembangunan Bola Soba tersebut dinilai bermasalah.
Sebagaimana yang dikemukakan oleh Ketua LMR-RI Komda Bone, Sri Ritaharty ke Harian Rakyat Sulsel, Senin (14/08/2023).
"Pembangunan Bola Soba diduga diawali kesalahan yang menjadi kejahatan melawan hukum. Makanya saya berharap Aparat Penegak Hukum betul-betul jeli terkait pembangunan Bola Soba," jelas Sri Ritaharty.
"Tentu kita masih teringat pada pameran Informasi Pembangunan, Budaya dan Kuliner yang berlangsung saat HJB Bone yang Ke 693 bertempat di Terminal Petta Ponggawae Kabupaten Bone. Dimana stand Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone menonjolkan maket miniatur Bola Soba yang begitu indah tetapi itu sekedar miniatur saja," jelasnya lagi.
Lanjutnya, fakta pada pembangunannya mangrak dan walaupun saat ini ada kegiatan pekerjaan, itu hanya bangunan pelengkapnya pada lokasi yang sama dan kontrak pekerjaan yang berbeda khusus Bola Soba dengan Nilai anggaran Rp10,7 Miliar dengan kontraktor CV MEGAH JAYA tanpa progres.
"Selain itu, jika pembangunan Bola Soba putus kontrak, maka tentu itu akan menguntungkan Pemkab Bone, sebab jaminan yang dicairkan akan masuk ke kas negara dalam kas Pemkab Bone. Olehnya itu, perlu ada tender ulang untuk mendapatkan kontraktor yang kapabel," tegas Sri Ritaharty.
"Bahkan diduga Dinas BCMKTR Kabupaten Bone melindungi kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya," tegasnya lagi.
Wanita yang terkenal enerjik ini menjelaskan bahwa tiada hukum tanpa kepastian, makanya perlu adanya kesepakatan kontrak secara tertulis.
"Seperti bentuk kesepakatan antara para pihak agreement, memorándum of understandiang (MoU) Force majeure, hingga bentuk-bentuk perjanjian lainnya," jelas Sri Ritaharty.
"Dalam menentukan keadaan memaksa (Force Mejeure ) mutlak harus berdasarkan dari indikator, tentu dalam hal ini penyidik APH lebih tahu untuk mengadakan verifikasi," jelasnya lagi.
"Pembangunan Bola Soba dengan jadwal pelaksanaan salama 8 (delapan) bulan dengan hasil tanpa progres harus mempunyai landasan bukti yang sah bukan sekedar pembenaran untuk
menghindari cidera janji (wanprestasi)," tambahnya.
Bahkan ia menegaskan bahwa didalam tahapan perencanaan pembangunan Bola Soba, Kadis BMCKTR H Askar sebagai PPK bisa diduga telah lalai dan seakan-akan tidak menggunakan ilmu manajemen Proyek yang benar.
Ia menambahkan, pada intinya tahapan perencanaan proyek yang mencakup proses pra kerja (sebelum menjalankan proyek) dan pasca kerja (setelah proyek selesai dilakukan) yang menjamin hasil akhir proyek optimal dan memuaskan.
"Material yang akan digunakan dalam pembangunan Bola Soba jenis kayu dan ukurannya langka dan masuk jenis kayu yang dilindungi, tentu harus melalui mekanisme serta butuh interval waktu
untuk mobilisasi dalam pengadaannya," ungkap Sri Ritaharty.
"Lalu kemudian kenapa pengadaan bahan kayu dan pekerjaaan fisik disatukan dalam kontrak. Semestinya dipisahkan dalam proses pengadaan barang dan jasa karena kontrak yang digunakan adalah kontrak bersyarat yang diadakan pada akhir Tahun Anggaran. Tidak akan terjadi Kerugian keuangan Negara jika tidak ada kerugian Negara, tetapi tidak semua kerugian Negara berakibat pada kerugian keuangan Negara, telah banyak tersandung korupsi tanpa adanya pengembalian keuangan Negara akan tetapi karena adanya perbuatan yang sempurna untuk menguntungkan orang lain," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas BCMKTR Kabupaten Bone, H. Askar yang dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan tetap berjalan dan kayu ulin yang telah dipesan di Berau Kalimantan Timur sudah siap dikirim.
"Pelaksanaan pembangunan Bola Soba tetap berjalan dan kayu ulin yang telah dipesan sudah standby di pelabuhan untuk dikirim. Saya cek tadi pagi material kayunya dan kini tinggal dikirim sebab sudah ada di pelabuhan," ujar H. Askar. (Enal)