MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi selatan mewaspadai adanya sengketa dilakukan partai politik (Parpol) setelah Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) penetapan DCS akan berlangsung pada 19-23 Agustus 2023.
"Pasca DCS ini bisa jadi ada partai politik yang melakukan sengketa kalau ada Bacalegnya tidak diloloskan dalam DSC (Daftar Calon Sementara)," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023).
Dirinya pun sudah meminta kepada seluruh sekretariat Bawaslu Kabupaten/kota untuk melakukan persiapan diri dengan menentukan ruang sidang hingga paling terkecil palu sidang.
"Jadi kelengkapan persidangan harus dilengkapi," ucapnya.
Disinggung penyebabnya terjadi sengketa, mantan ketua Bawaslu Tana Toraja dan Toraja Utara ini menyebutkan baik di Kabupaten/kota maupun Provinsi bisa jadi ada Parpol melakukan sengketa.
"Misalnya partai politik mengatakan dokumen lengkap yang di upload di Silon, namun KPU anggap tidak lengkap, ini bisa jadi sengketa karena Parpol merasa rugi," tuturnya.
Andarias Duma juga menyampaikan jika saat ini Bawaslu masih menemukan daftar Bacaleg ganda sehingga pihaknya meminta kepada KPU untuk melakukan pencermatan dengan teliti.
"Ganda ini kami meminta kepada KPU untuk melakukan klarifikasi kepada orangnya (Bacaleg) partai mana dia akan tempati," bebernya.
Namun ganda seperti kata Andaris tidak berpotensi menjadi sengketa karena Bacaleg tersebut sudah melakukan surat pernyataan partai mana dia pilih.
"Itu hak mereka (Bacaleg) untuk menentukan partai mana dia pilih sebagai Bacaleg. Itu menjadi urusan personal (Bacaleg) dengan partai Politik," jelasnya. (Fahrullah/B)