MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Seorang pemuda berinisial GK (30) terpaksa berurusan dengan polisi usai mencuri satu unit mobil dari showroom saudaranya sendiri. Hal tersebut dilakukan GK lantaran kecewa tak dipinjamkan mobil.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, aksi pencurian itu terjadi di showroom mobil milik kakak GK yang terletak di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada awal Agustus lalu.
Di mana perbuatan GK itu dilaporkan oleh pemilik mobil ke Polsek Rappocini, lalu dilakukan penangkapan terhadap GK di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Rappocini.
"Jadi pelaku ini ingin meminjam kendaraan di showroom itu yang merupakan milik kakaknya, tapi tidak dipinjamkan oleh penjaga," kata Yusuf saat diwawancara di Mapolsek Rappocini, Selasa (15/8/2023).
Yusuf menjelaskan, aksi pencurian itu berlangsung saat karyawan showroom mobil itu tidak memberikan izin GK untuk membawa kendaraan keluar dari tempat tersebut. GK pun kecewa hingga timbul niat jahatnya.
GK kemudian menunggu karyawan showroom mobil itu pulang, lalu dia masuk menyelinap dan mengambil kunci mobil yang tersimpan di tempat khusus.
"GK cek (menggunakan remote) ada yang bunyi, kemudian mobil tersebut dibawa kabur. Dia bawa mobil tersebut ke Kabupaten Pinrang," terangnya.
Lalu pada saat mobil itu berhasil di bawa kabur ke Kabupaten Pinrang, GK ternyata menggadaikan mobil jenis city car tersebut dengan harga murah. Hasilnya pun digunakan untuk berfoya-foya.
"Dia gadai itu mobil sekitar Rp30 juta. Mobil yang dibawa kabur itu milik atas nama Akbar yang dititip di showroom saudara pelaku. Dia gadaikan untuk dipakai jalan-jalan, berfoya-foya," sebutnya.
Atas perbuatannya, GK dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman penjara paling lima tahun. (Isak/B)