GOWA, RAKYATSULSEL - Konflik Tapal Batas di tiga desa Kecamatan Bontomarannu (Bomar) Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan terus berlanjut dan menjadi pekerjaan Pemerintah Kecamatan, Selasa (15/8).
Pemerintah Kecamatan Bontomarannu belum lama ini telah melakukan mediasi dengan tiga Desa yakni Desa Mata Allo, Romangloe dan Sokkolia yang bermasalah atau konflik.
Konfliknya utamanya adalah dimana pemerintahan Desa Romangloe yang diduga melakukan perluasan wilayah atau pemindahan Tapal Batas Desa yang masuk dalam wilayah Pemerintahan Desa Sokkolia.
Karena pemindahan atau perluasan wilayah itulah sehingga mengakibatkan warga Dusun Borong Rappo Desa Sokkolia sempat terpenjara pada di Tahun 2021 lalu, lantaran dilaporkan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Konflik inipun memunculkan titik terang bagi warga Dusun Borong Rappo, Desa Sokkolia yang pernah terpenjara. Mengapa demikian, lantaran mantan Kepala Desa Sokkolia periode Tahun 2014 hingga 2019 mengakui telah melakukan pemasangan patok batas RT/RW sebanyak 75 titik dalam area perbatasan wilayah Desa Sokkolia dengan Romangloe.
Pemasangan Patok Batas RT/RW tersebut dilaksanakan tahun 2018 lalu pada kegiatan belanja modal candi/tugu peringatan/prasasti lainnya yang memakan anggaran kurang lebih Rp62 juta.
"Iya batas Desa, Kalau memang ada patok disitu, itu benar. 75 Patok Desa terpasang semua. Waktu itu serentak, Proyek Kabupaten itu tahun 2018 bersamaan (paket) dengan pengadaan mobil sampah," ucap mantan Kades tersebut saat ditemui wartawan di salah satu warkop di Kecamatan Somba Opu.
Selain itu, mantan Kades tersebut juga mengakui bahwa Dusun Borong Rappo memang menjadi wilayah Desa Sokkolia yang dipimpinnya dulu.
"Tahun 89 dulu itu pemekaran, jadi Dusun Borong Rappo, Borong Kaluku itu masuk Desa Sokkolia. Na kalau Borong Rappo itu belum di pecah-pecah lagi Dusunnya, tapi kalau Dusun Borong Kaluku itu sudah di pecah jadi tiga termasuk Dusun Borong Kaluku, Borong Bulo sama Dusun Timbuseng, " sebutnya.
Meski begitu, saat ditanya soal Konflik Tapal Batas yang masuk ke Desa Sokkolia, mantan Kades periode 2014 sampai 2019 ini enggan mencampuri dengan alasan kekeluargaan, tetapi dirinya tetap mengacu pemasangan Patok Batas RT/RW Desa Sokkolia di 75 titik.
Sementara itu, Kepala Kecamatan Bontomarannu, Muhammad Syafaat Surya Atmaja mengatakan telah merampungkan hasil rapat dengan beberapa aparat Desa di tiga Desa yang bermasalah yakni Desa Mata Allo, Romangloe, dan Sokkolia.
"Iye, sementara akan dilimpahkan ke Kabupaten," singkat Camat Bontomarannu melalui pesan WhatsAppnya kepada wartawan. (Adk)