MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tujuh pasangan bukan suami istri atau tanpa ikatan perkawinan diringkus petugas gabungan saat melaksanakan operasi prostitusi pada sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Senin malam (14/8/2023).
Operasi ini dilaksanakan Dinas Sosial (Dinsos) Makassar bersama Satpol PP dan Kepolisian. Pasangan yang terjaring ini pun kedapatan sedang berduaan di dalam kamar hotel dan tidak bisa menunjukkan identitas pernikahannya saat dimintai petugas.
"Kami bersama tim dari Kepolisian dan Satpol PP, melakukan penertiban Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Panakkukang," ujar Plt Kadis Sosial Makassar, Armin Paera kepada wartawan, Selasa sore (15/8/2023).
Armin mengungkapkan, dari tujuh pasangan muda mudi yang tidak memiliki ikatan perkawinan itu, terdapat terdapat mahasiswa.
"Dalam penertiban ini kami menjaring tujuh pasang yang bukan suami istri. Ada mahasiswa," ucapnya.
Adapun usai diamankan, pasangan bukan suami istri tersebut kemudian dibawa petugas Dinsos Makassar untuk dilakukan pendataan. Pasangan yang terjaring itu pun diduga merupakan pelaku prostitusi yang berbasis online.
"Ini sementara dalam proses assessment. Kemungkinan besar motif yang mereka gunakan itu menggunakan aplikasi, ada juga menggunakan jaringan di jalan," terangnya.
Dijelaskan, salah satu bukti yang menguatkan jika pasangan tersebut bagian dari prostitusi online yakni adanya bukti chat melalui aplikasi.
"Iya (ada bukti chat di aplikasi). Jadi untuk sementara kami sementara dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi (apakah ini jaringan prostitusi online)," pungkasnya. (Isak/B)