Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan di Pinrang

  • Bagikan
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat merilis penangkapan buronan Kejari Pinrang

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, berhasil mengamankan satu orang buronan atau DPO kasus penganiayaan. 

Buronan yang berstatus terdakwa itu bernama Sjarifuddin (65). Saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Pinrang atas kasus Penganiayaan sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, terdakwa Sjarifuddin diamankan Tim Tabur di Perumahan Nusa Harapan Permai, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa pagi (15/8/2023). 

"Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejati Sulsel berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Pinrang, berhasil mengamankan satu orang buronan atas nama terdakwa Sjarifuddin alias Ayah," ujar Soetarmi kepada wartawan.

Dijelaskan, perkara terdakwa Sjarifuddin telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 lalu, dengan jenis penahanan rumah. 

Namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan). Mendengar hal itu, terdakwa pun disebut langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh JPU.  

"Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai DPO Kejari Pinrang, dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tanggal 07 Maret 2023," terangnya. 

Sebelum Sjarifuddin ditangkap, Soetarmi mengatakan pihaknya dalam hal ini Tim Tabur terlebih dahulu melakukan kegiatan surveillance oleh selama tiga hari tiga malam. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan keberadaan buronan berada di tempat persembunyiannya.

Setelah Sjarifuddin dipastikan berada di lokasi persembunyian, Tim Tabur kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan diperintahkan untuk menangkap pelaku.

Penangkapan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023. 

"Sekitar pukul 09.56 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Sjarifuddin di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Katimbang," tutur Soetarmi. 

Selanjutnya Sjarifuddin dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan kepada Tim JPU pada Kejari Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, juga disebut meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

"Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version