Kemenkumham Sulsel Edukasi Pelaku Ekraf Makassar tentang Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri

  • Bagikan
Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan edukasi terkait Hak Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar, Selasa (15/08/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bertempat di Hotel Aerotel Smile Kota Makassar, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) memberikan edukasi terkait Hak Merek, Hak Cipta, dan Desain Industri dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata Kota Makassar, Selasa (15/08/2023).

Dalam kegiatan yang dihadiri kurang lebih 100 pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) se-Kota Makassar ini, hadir menjadi narasumber perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sulsel, yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani, dan Operator Kekayaan Intelektual (KI), Johan Komala Siswoyo.

Sementara itu satu narasumber lain diisi oleh Firman Wahab dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar yang menjelaskan perihal Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kegiatan ini sendiri merupakan salah satu bentuk impelementasi kerja sama di Bidang KI yang dijalin sejak tahun 2022 oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemkot Makassar, dalam hal ini Dinas Pariwisata.

Kegiatan sosialisasi ini sendiri merupakan rangkaian dari kegiatan Fasilitasi Pendaftaran/Pencatatan KI Gratis bagi pelaku Ekraf Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Kota Makassar.

Mohammad Yani yang dalam kesempatan tersebut membawakan materi "Urgensi Pendaftaran Merek dan Perlindungan Hukumnya bagi Pelaku Ekraf Berskala Mikro dan Kecil di Kota Makassar", memberikan suntikan motivasi kepada para peserta agar mau meningkatkan daya saing dan nilai jual produk dan/atau jasanya melalui legalitas usaha.

Salah satunya yakni dengan mendaftarkan mereknya. Sementara itu Johan memberikan Bimbingan Teknis terkait Tata Cara Pendaftaran KI, khususnya pendaftaran Merek dan Desain Industri serta Pencatatan Hak Cipta.

Untuk diketahui bahwa dalam rentang tahun 2021-2022, Dinas Pariwisata Kota Makassar telah memfasilitasi pendaftaran merek dan pencatatan hak cipta dari pelaku Ekraf di Kota Makassar sebanyak 60 permohonan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Fasilitasi tersebut dipastikan berlanjut di tahun 2023 ini. Untuk itu Yani menghimbau agar para pelaku Ekraf Makassar memanfaatkan dengan baik kesempatan tersebut.

"Manfaatkan kesempatan permohonan KI gratis dari Dispar (Dinas Pariwisata) ini sebaik-baiknya", ungkap Yani di sela-sela penyampaian materinya.

  • Bagikan

Exit mobile version