JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Aliran dana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan ternak sapi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2022, diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Jeneponto sebagai jatah preman dengan istilah Japrek.
Dugaan tersebut perkuat dengan adanya pengakuan sejumlah narasumber dari penelurusan yang dilakukan oleh Rakyat Sulsel terkait dengan kasus dugaan korupsi bantuan ternak sapi dengan anggaran Rp1.162.370.0000 di BPBD Jeneponto.
Dari keterangan sumber yang tidak bisa disebutkan namanya, terungkap informasi bahwa pada pencairan tahap pertama proyek bantuan ternak sapi, sebesar kurang lebih Rp500 Juta, diduga terjadi bagi- bagi uang atau Japrek di salah satu tempat hiburan malam atau THM di Kota Makassar, termasuk kepada oknum pejabat berinisial IR dan SL, serta untuk membayar biaya kenakalan di THM yang jumlahnya kurang lebih Rp20 Juta.
"Pencairan pertama dibagi di Makassar ji, di Cafe, Rp50 Juta dikasi IR dan SL, bayar Cafe sekitar Rp20 Juta, jadi sudah sekitar Rp70 Juta waktu itu, kalau yang ini saya tahu betul, sementara untuk Kontraktor dijanji di pencairan kedua pi, "katanya kepada Rakyat Sulsel, Selasa (15/8/2023) sore.
Selain aliran dana yang juga diduga dinikmati oleh sejumlah oknum pejabat, kelompok mafia pun diduga ikut bermain mengatur penerima bantuan kegiatan hibah kebencanaan rekontruksi dan rehabilitasi ternak sapi.
Dari lima kelompok penerima bantuan ternak sapi, terdapat tiga kelompok yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan, namun tetap mendapatkan bantuan.
Tiga kelompok tersebut, yakni kelompok Bungung Lompoa di Kel. Tolo, Kec. Kelara yang menerima bantuan 30 ekor sapi, kelompok Baji Ati di Desa Palajau, Kec. Arungkeke yang menerima 30 ekor sapi, serta kelompok Pamessorang Jaya di Desa Maccini Baji, Kec. Batang yang menerima 30 ekor sapi.
Kasus dugaan korupsi bantuan kegiatan hibah kebencanaan rekontruksi dan rehabilitasi ternak sapi BPBD Jeneponto tahun anggaran 2022 ini juga tengah berpores di Kejaksaan Negeri Jeneponto, dan saat ini sudah 2 orang yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.(Zadly Kr Rewa)