ACC Sulawesi Pertanyakan Pemberian Remisi ke Napi Korupsi

  • Bagikan
ACC Sulawesi

Diapun menyampaikan, Lapas atau Rutan pada dasarnya menganut prinsip bagaimana para warga binaan itu bisa berubah dalam banyak hal, termasuk perilakunya dan bisa memahami kesalahan yang dilakukan dan tidak mengulanginya lagi.

Kembali ke narapidana korupsi, Prof Ilmar berharap, Kemenkumham benar-benar memberikan remisi bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan. Bukan sekedar memberi remisi dikarenakan perubahan perilaku atau sikap pelaku. 

"Itulah sebenarnya yang menjadi pertanyaan, karenakan itu dalam aturan pemberian remisi itu harus dilakukan penilaian yang objektif," pungkasnya.

Sebelumnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, memberikan remisi narapidana kasus korupsi di Sulsel saat peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, tahun 2023. 

Dari 6.567 orang narapidana di Sulsel yang diusulkan mendapatkan remisi umum 17 Agustus 2023, 122 orang diantaranya merupakan narapidana kasus korupsi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulsel, Liberty Sitinjak mengatakan, pemberian remisi di HUT ke-78 RI itu merupakan bentuk kehadiran negara di setiap sendi kehidupan masyarakat, termasuk dengan warga binaan (WB) sendiri. 

Dijelaskan, saat ini ada 11.103 orang narapidana dan tahanan yang sementara menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) di Sulsel. Dengan rincian narapidana sebanyak 8.122 orang dan tahanan 2.981 orang. 

"Jumlah yang mendapatkan remisi itu ada sekitar 6 ribu sekian (6.567 orang)," kata Liberty saat diwawancarai awak media di Lapas Kelas I Makassar, Kamis (17/8/2023).

Dia pun menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi tersebut berdasarkan berapa lama seorang narapidana itu ditahan di Lapas dan Rutan. 

"Ini berkaitan dengan jumlah berapa lama di Lapas atau Rutan. Memenuhi syarat substantif dan administratif. Jadi tidak semua dari 6 ribu itu narapidana, ada yang tahanan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version