MAMUJU, RAKYATSULSEL - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju melakukan klarifikasi atas informasi keliru terhadap salah satu produk Kosmetik yang dimusnahkan lantaran diduga mengandung bahan Kimia yang dilarang untuk digunakan dalam kosmetik.
Kepala BPOM di Mamuju, Suliyanto menuturkan persoalan kasus tersebut, dimana awalnya terdapat laporan dari warga atas produk kosmetik (W). Dimana laporan tersebut dilayangkan kepada Balai POM di Mamuju atas dasar produk tersebut rusak dan membahayakan konsumen.
Kepala Balai POM di Mamuju menjelaskan, setelah kejadian tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dimulai dari merampungkan merampungkan bukti, meminta klarifikasi, hingga mendatangi lokasi perusahaan tempat produk tersebut dijual.
Namun, petugas pun tak menemukan satupun produk yang dimaksud oleh sang pelapor tersebut.
“Ketika kami turun kelapangan, kami tidak menemukan produk yang dilaporkan. Menurut pemilik, itu produk lama dan sudah tidak produksi lagi. Namun kami tidak percaya begitu saja, sehingga kami terus melakukan investigasi lebih lanjut,” ujar Suliyanto saat melakukan Konversi Pers di Warkop M Coffee, Rabu (17/8).
Dimana dalam investigasi tersebut, Balai POM justru menemukan ada tiga jenis kosmetik lain yang dicurigai palsu. Ketiga produk kosmetik tersebut yakni day cream, night cream, dan serum.
Dugaan itu mencuat, karena ketiga produk tersebut tidak terdeteksi dalam database BPOM Mobile. Petugas kemudian langsung mengambil sampel ketiga produk tersebut untuk diteliti lebih lanjut.
Setelah diuji satu per satu, dua di antaranya dinyatakan aman dan legal. Hanya saja barcode label produk tersebut kabur, sehingga menyulitkan scanning produk tersebut. “Semua produk ini legal, tapi produk night cream ini mengandung bahan kimia yang dilarang digunakan dalam kosmetik, yakni hidrokuinon,” bebernya.
Suliyanto menjelaskan, Hidrokuinon merupakan bahan kimia legal khusus untuk membuat obat. Salah satu fungsi hidrokuinon memang bisa mencerahkan kulit. Namun, kata dia, penggunaan Hidrokuinon ke dalam produk kosmetik sudah dilarang sejak tahun 2015 silam.
Pelarangan itu menyusul terbitnya Peraturan Kepala BPOM karena Hidroquinon dapat membuat kulit iritasi. Gejalanya terasa terbakar, perih, dan kulit mengelupas.
“Sebelumnya Hidroquinon bisa ditambahkan ke dalam produk kosmetik batas dua persen. Sejak peraturan itu terbit, produk kosmetik tidak boleh lagi ada kandungan hidroquinon,”pungkasnya
Setelah menemukan produk yang mengandung Hidrokuinon, Balai POM kemudian menyita 943 produk kosmetik night cream W. Dilakukan pula pemanggilan terhadap pemilik kosmetik untuk diperiksa dan dimintai klarifikasi
Balai POM memberikan penjelasan kepada pemilik, bahwa produk miliknya mengandung hidrokuinon. Pemilik kemudian diminta untuk memusnahkan produk tersebut. Jika tidak, Balai POM akan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, untuk menangani temuan produk tersebut, Balai POM memang memiliki SOP tersendiri. Dimulai dengan memberikan peringatan keras, melakukan penyitaan lalu mengembalikan produk ke penyalur, hingga melakukan pemusnahan.
“Secara analisa risiko kami, temuan ini harus dimusnahkan karena dilarang. Kalau digunakan konsumen itu berbahaya. Tapi pemilik yang harus memusnahkan, kami hanya menyaksikan. Setelah itu dibuatkan berita acara pemusnahan,”jelasnya.
Balai POM pun memberikan peringatan keras kepada pemilik agar tak lagi melakukan perbuatan serupa. Jika tidak, maka sanksi yang lebih berat akan diberikan. Peringatan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika pemilik diperiksa.
“Jika masih dilakukan, maka sanksinya bisa lebih berat, izin bisa dicabut,” tukasnya. (Sdr)