JENEPONTO, RAKYATSULSEL - Dana penyelenggaraan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia atau HUT RI tahun 2022 di Kabupaten Jeneponto bermasalah dan berpotensi menjadi kasus dugaan korupsi baru bagi aparat penegak hukum.
Hal tersebut terjadi lantaran pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto melakukan penyelengaraan HUT RI pada tahun lalu dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT), yang notabenenya tidak sesuai dengan peruntukannya dan menyalahi aturan yang ada.
Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2022, BPK menyebutkan Pemerintah Kabupaten Jeneponto pada tahun 2022 menyajikan anggaran BTT sebesar Rp5,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp4 Miliar, dan dari hasil laporan pertanggujawaban BTT ditemukan adanya penggunaan anggaran untuk perayaan HUT ke 77 kemerdekaan Republik Indonesia, yang tidak sesuai dengan peraturan Bupati Jeneponto nomor 30 tahun 2017, dimana kegiatan tersebut adalah sifatnya rutin dan berulang sehingga tidak termasuk belanja yang dapat dibiayai oleh BTT.
BPK juga berkesimpulan bahwa penggunaan BTT untuk perayaan HUT RI yang dilakukan oleh Pemkab Jeneponto tidak memenuhi kriteria mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020.
Sekretariat Daerah (Sekda) Jeneponto, Arifin Nur yang coba dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (17/8/2023) pagi, terkait penggunaan BTT yang tidak sesuai peruntukannya, hingga kini belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan Rakyat Sulsel. Nomor telepon genggam Arifin Nur yang coba dihubungi tidak dapat tersambung, pertayaan via Watshapp pun belum dijawab olehnya.
Akibat penggunaan anggaran BTT yang tidak sesuai peruntukannya, belanja tidak terduga menjadi lebih saji, dan belanja barang dan jasa menjadi kurang saji sebesar Rp50.000.000 pada tahun 2022. (Zadly Kr Rewa)