10 Orang Diperiksa Propam Polda Sulsel Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Ruang Tahanan Perempuan 

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan (ist)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel pastikan bakal terus mendalami kasus pelecehan seksual di ruang tahanan Polda Sulsel yang diduga dilakukan oleh seorang oknum polisi berinisial SA.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, pihaknya sejauh ini telah memeriksa 10 orang terkait hal tersebut.

Kesepuluh orang yang diperiksa itu adalah saksi atau orang yang diduga mendengar atau berada di lokasi tempat kejadian pelecehan seksual.

"Sudah didalami dan dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, baik saksi yang melihat, mendengar yang ada di lokasi," ujar Komang saat diwawancara, Kamis (17/8/2023).

Komang menyampaikan, selain para tahanan, penyidik dalam hal ini Propam Polda Sulsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap personel kepolisian yang piket pada saat peristiwa pelecehan seksual terjadi.

"Termasuk anggota yang melaksanakan piket (saat kejadian) kita mintai keterangan juga," sebutnya.

Kata dia, saat ini oknum polisi terduga pelaku pelecehan seksual terhadap salah satu tahanan perempuan di Polda Sulsel itu telah diamankan.

"Untuk sementara (SA) diamankan oleh Propam, ditempat di tempat khusus sambil menunggu prosesnya," kata Komang. 

Korban Melapor ke LBH Makassar 

Kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Sulsel ini telah dilaporkan korban melalui rekannya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Rabu kemarin (16/8/2023). 

Pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin menyebut, pihaknya telah menerima aduan dugaan kasus pelecehan seksual tahanan perempuan yang dilakukan oknum Polisi di Polda Sulsel. 

Kata Mira, pihaknya telah mengambil keterangan pelapor yang merupakan kerabat dekat korban.

"Saat ini tim bantuan hukum (telah) mengambil keterangan pelapor yang merupakan teman dekat korban. Dan setelah ini langsung kita lakukan gelar perkara," ujar Mira.

Mira juga menuturkan, pihaknya akan melakukan proses pendampingan terhadap korban lebih cepat. Hal itu dilakukan mengingat penyidik Propam Polda Sulsel juga sedang mendalami kasus tersebut.

"Kita LBH Makassar akan merespon kasus ini lebih cepat, dan berdasarkan informasi yang sudah kami himpun disebut pihak Polda sudah melakukan upaya, tapi sejauh ini kita belum melapor," ucapnya.

Ditegaskan Mira, pihak LBH Makassar juga berjanji akan terus mengawal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Briptu SA tersebut.

Dia mengatakan, tidak hanya pada konteks etik atau disiplin, tapi juga akan didorong ke tindak pidana umumnya.

"Sejauh ini LBH masih konsisten, jadi kalau misalnya ditemukan adanya dugaan tindak pidananya maka kami mengupayakan mendorong bukan saja di etik saja tapi bena-benar proses pidananya," ungkap Mira.

Lebih jauh, Mira menyebut sejauh ini belum ada laporan untuk tindak pidananya. Untuk itu, pihaknya akan membuat laporan di Polda Sulsel. 

"Sejauh ini kan belum ada laporan tindak pidananya terkait kasus ini, jadi kalau misalnya memungkinkan untuk dilaporkan tindak pidananya maka LBH Makassar akan laporkan itu ke Polda Sulsel," tukasnya..

Mira berharap, Polda Sulsel terbuka secara terang benderang dalam menangani kasus yang melibatkan anggotanya tersebut.

Pasalnya, kata dia, selama ini kasus yang melibatkan oknum polisi ditangani Polda tidak begitu terbuka ke publik.

"Karena kan banyak ini (kasus), dari tahun-tahun kemarin LBH selalu belajar, seperti kasus yang menjadikan polisi sebagai terduga pelaku itu biasanya kasus tertutup. Harusnya Polda evaluasi," tambah Mira.

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan perempuan mendapatkan perlakuan tak senonoh oleh oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulsel baru-baru ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyat Sulsel, oknum polisi itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan perempuan.

Oknum Polisi itu diketahui berinisial SA dan berpangkat Brigadir Satu (Briptu). Diapun bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Kabarnya, dugaan pelecehan terhadap tahanan perempuan berinisial FM terjadi pada akhir Juli 2023 lalu.

Briptu SA saat melakukan aksinya, diduga sementara terpengaruh minuman keras (miras) lalu masuk ke sel tahanan perempuan.

Oknum tersebut masuk lalu berbaring di belakang korban yang sedang tertidur dan memeluk dari belakang lalu memegang dada korban.

Tidak hanya itu, Briptu SA juga mengajak korban ke toilet tahanan, diduga untuk melakukan hubungan badan, namun korban menolak.

Bukannya berhenti, pelaku kembali membisikan kata-kata yang tidak pantas kepada korban. Lalu kemudian pelaku buka celananya dan memaksa korban untuk melakukan oral seks.

Hal tersebut diungkapkan kerabat dekat FM, H (29), kepada jurnalis saat melaporkan kasus dugaan pelecehan itu di kantor LBH Makassar.

"Jadi ada sebelumnya itu, dengan oknum polisi yang sama. Lebih dari satu (kali) yang jelasnya. Seringlah. Sudah saya tahu karena dia (FM) cerita semua. Tapi kali ini yang paling parahnya kali ini," ungkap H.

"Jadi yang kemarin-kemarin itu yang sering pelaku (SA) lakukan misalnya korban jalan langsung tiba-tiba dia pegang dadanya, ada juga langsung tiba-tiba pelaku ini pegang pantatnya," sambungnya.

Kata H, FM saat ini trauma dan takut atas kejadian yang dialaminya saat ditahan sejak 9 Mei di Dit Tahti Polda Sulsel. Karena beberapa kali Briptu SA keluar masuk sel perempuan.

"Selalu itu dia (FM) bilang trauma dan takut setelah alami beberapa kali kejadian itu, apalagi kalau sudah melapor langsung dikucilkan di sana, sama polisi lain. Dan tidak ada pendampingan," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version