SIDRAP, RAKYATSULSEL - Sebanyak 235 narapidana yang mendekam di Rutan Kelas IIB Kabupaten Sidrap mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Besaran remisi yang diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Dari total keseluruhan kurang lebih 459 tahanan, 235
yang diberikan remisi antara lain remisi 1 bulan 36 orang, 2 bulan 71 orang, 3 bulan 103 orang, 4 bulan 21 orang, 5 bulan 4 orang.
Remisi ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang dinilai telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani hukuman, Remisi juga diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Sidrap kepada dua Narapidana.
Seremoni pemberian remisi terhadap napi yang berlangsung di Rutan Kelas IIB Sidrap turut Hadir Kepala Rutan Sidrap Iskandar Djamil, Bupati Sidrap Ir. Dollah Mando, Wakil Bupati Sidrap Ir. H. Mahmud Yusuf, Kapolres Sidrap Akbp. Erwin Syah, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Andika Ari Prihantoro, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Nadirah, Ketua DPRD Sidrap H. Ruslan Serta beberapa tamu undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Iskandar Djamil Mengatakan kegiatan ini kita kemas dalam bentuk upacara pemberian remisi kepada sejumlah narapidana, dalam rangka HUT RI ke-78.
Iskandar Djamil juga menyampaikan untuk Remisi yang vonis bebas hingga saat ini belum ada. "Tahun kemarin itu kenapa ada remisi bebas, ada program pemerintah yaitu asmilasi rumah dan untuk saat ini remisi bebas sudah tidak ada," ucapnya.
Kepala Rutan Sidrap pun berharap sebagai pengayom dan insan masyarakat dengan adanya remisi di berikan, warga binaan bisa memperbaiki diri, taat pada hukum dan lebih semangat mengikuti program pembinaan yang dilakukan di Rutan Kelas IIB Sidrap. (Ridwan)