MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Terdakwa Gazali Mahmud dituntun lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, atas kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di Galesong, Kabupaten Takalar.
Dalam tuntutan JPU Kejati Sulsel disebutkan, terdakwa Gazali Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Pembacaan tuntutan terdakwa Gazali Machmud berlangsung pada Senin, 14 Agustus 2023 lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Jumat (18/8/2023) sore.
"Terdakwa Gazali Machmud, dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Soetarmi, saat membacakan ulang hasil tuntunan JPU.
Soetarmi mengatakan, JPU Kejati Sulsel menilai mantan Kepala BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 itu ikut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebesar Rp7.061.343.713.
Sekedar diketahui, sebelum terdakwa Gazali Machmud dibacakan tuntutannya oleh JPU Kejati Sulsel, dia juga pernah didudukkan sebagai saksi dalam perkara ini di PN Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (31/7/2023) lalu.