Dalam keterangannya di muka sidang, Gazali Mahmud membeberkan beberapa fakta mengenai kasus korupsi ini bisa terjadi. Salah satunya mengenai perintah eks Sekda Takalar yang disebut memerintahkan dirinya untuk menandatangani dokumen yang diketahui isinya menyangkut penurun harga pasir laut Takalar dari harga yang telah ditetapkan yaitu Rp10.000 menjadi Rp7.500.
"Saya tidak mau tanda tangani nota pertimbangan karena data-datanya saya tidak tau. Akhirnya saya tanda tangani setelah tiga hari karna saya dipanggil pak Sekda di ruangannya. Disampaikan tolong tanda tangani ini," ujar Gazali Mahmud saat itu di muka sidang .
Selain itu, Gazali Mahmud juga menyebut, penandatanganan dokumen tersebut dilakukan sebab dirinya mendapat perintah dari atasan.
"Saya bilang harus saya tanda tangani, semua dokumen yang bersifat perintah harus saya tanda tangani," ungkapnya.
Saat terdakwa kembali dicecar pertanyaan oleh JPU Kejati Sulsel mengenai siapa yang perintahkan untuk dilakukannya penurunan harga tambang pasir laut Takalar terhadap PT Alefu Karya Makmur, Gazali Mahmud menyebut Bupati melalui Sekda saat itu.
"Penurunan dari harga Rp10.000 menjadi Rp7,500 itu siapa yang perintahkan," tanya JPU ke terdakwa Gazali Mahmud.
"Penyampaian kepala bidang ke saya (kepada Gazali Mahmud), ini permintaan dari bapak Bupati melalui Sekda. Disampaikan kepala bidang ke saya," jawab Gazali Mahmud menyikapi pertanyaan JPU.
Lebih jauh, Gazali Mahmud juga menceritakan bahwa dalam penurunan harga jual tambang pasir laut Takalar sempat dibahas dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Takalar saat itu.
"Iya. Di dalam rapat itu disampaikan, di pimpin langsung oleh pak Sekda, kalau saya tidak salah ingat. Lalu saya, kepala bagian hukum, kepala inspektorat, kepala bidang, dan ada beberapa orang staf. Kalau tidak salah yang tadan tangani di berita acara ada 7 atau 8 orang," terangnya.