MAKASSAR , RAKYATSULSEL - Dari 50 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai Hanura ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar terdapat enam Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kini Partai Hanura menungguh belas kasih KPU.
Ketua DPC Hanura Makassar, HM Yunus mengatakan ada enam bacaleg TMS karena beberapa faktor. Diantaranya karena persoalan administrasi, seperti ijazah yang belum dilegalisir.
Kemudian ada tiga yang tiba-tiba pindah partai. "Seperti anak dan kemenakan Syarifuddin Punna yang mundur menjelang penetapan DCS," kata Yunus.
Adanya Bacaleg yang pindah ke Perindo dan PKB membut beberapa Dapil kekurangan Bacaleg, seperti dapil 1 kekurangan 1 bacaleg, dapil 2 penuh, dapil 3 kurang tiga, dapil 4 kurang satu, dan dapil 5 kurang satu.
Anggota DPRD Makassar ini pun berharap, agar masih ada kesempatan untuk menambah atau mengisi kekurangan itu.
Jika pun tidak, ia mengatakan tidak masalah dan itu tidak akan mengurangi target Hanura di 2024.
"Kami berharap masih bisa melakukan pengisihan, jika tidak Insyaallah tidak akan berpengaruh. Kita tetap optimis mampu meraih minimal satu fraksi," tutupnya. (Fahrullah/B)