TAKALAR, RAKYATSULSEL - Duka mendalam masih menyelimuti keluarga korban pembunuhan sadis, Toto Daeng Ngawing (36), warga Lembang, Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Ayah korban, Sineng Daeng Tojeng (70) meminta tersangka pelaku pembunuhan yang sudah ditangkap polisi itu dihukum berat. Pasalnya, pelaku telah membunuh anak kesayangannya itu dengan sadis.
“Saya berharap pelaku yang menghilangkan nyawa anak saya dihukum berat, karena perbuatan pelaku sangat tidak manusiawi,” kata Sineng Daeng Tojeng saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Minggu (20/8/2023).
Almarhum Toto Daeng Ngawing di mata keluarganya dikenal sebagai anak yang penurut dan baik. Karena itu keluarga benar-benar tak menyangka Toto Daeng Ngawing meninggal dibunuh.
“Anak saya tidak pernah ada permasalahan dengan orang lain, almarhum adalah anak penurut dan baik di mata keluarga kami,” sambung Sineng Daeng Tojeng.
Sementara, sepupu satu kali almarhum, Toto Daeng Ngawing, H. Yasiruddin Daeng Nai mengatakan akan mengawal kasus pembunuhan ini sampai ini sampai tuntas. Dia juga meminta pihak kepolisian Polres Takalar agar semua pelaku dijerat Pasal KUHP hukuman yang berat.
“Semua pelaku, baik pelaku utama maupun yang turut membantu pelaku utama yang menghilangkan nyawa adik sepupu kami dihukum seberat-beratnya,” tegas H. Yasiruddin Daeng Nai. (Adhy)
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian mengungkap penyebab meninggalnya seorang lelaki bernama Toto Daeng Ngawing (36), warga setempat yang ditemukan meninggal di pinggir pengairan, di wilayah Lembang, Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, pada Minggu 6 Agustus 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Takalar dan Unit Reskrim Polsek Polongbangkeng Utara, lelaki itu merupakan korban pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi mengatakan, tim gabungan yang dia pimpin itu telah menangkap satu orang terduga dalam kasus pembunuhan tersebut. Terduga berinisial ALD (17), warga Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
“Selain ALD, turut pula diamankan tujuh orang lainnya yang sementara ini masih dalam tahap pemeriksaan yakni HRD (31), RSK (21), FR (19), ARF (42), SMD alias AC (31), CC (31), ZNL (23),” kata Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Asnawi saat dihubungi Rakyat Sulsel belum lama ini.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Takalar menetapkan pasal 338 KUHP untuk menjerat pelaku pembunuh Toto Daeng Ngawing yang pelaku utamanya merupakan seorang pelajar kelas ll salah satu SMAN di daerah tersebut.
“Pelaku utama kita jerat pasal 338 KUHP,” kata Kasat Reskrim Polres Takalar Iptu Asnawi saat dihubungi Rakyat Sulsel, Senin (14/8/2023).
Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan pasal 338 terhadap pelaku utama berinisial ALD (17), warga Kelurahan Mattompodalle, Kecamatan Polongbangkeng Utara, karena telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Toto Daeng Ngawing.
Dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan itu terlihat pelaku utama diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
"Pasal tersebut kita tetapkan sesuai dengan perbuatan pelaku dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi di lapangan," ujar Asnawi.
Asnawi juga mengemukakan, selain menangkap pelaku utama yang sudah menjadi tersangka tersebut. Polisi juga turut menangkap tujuh pelaku lainnya karena diduga kuat terlibat membantu pelaku utama menghilangkan nyawa Toto Daeng Ngawing.
“Ke tujuh pelaku lainnya kita jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Asnawi.
Namun hingga saat ini pihak kepolisian Polres Takalar belum menjelaskan apa motif pembunuhan sadis tersebut. (