MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel maupun KPU Kabupaten/kota telah mengumumkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS). Walau KPU telah menerima, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka aduan untuk mereka yang terdaftar sebagai Bacaleg.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Andarias Duma mengatakan, bahwa pihaknya di Bawaslu telah memaksimalkan posko aduan dan himbauan pada masyarakat melalui media sosial yang ada pada masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulsel, jika ditemukan Bacaleg dianggap bermasalah dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
"Jadi kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan itu bisa disampaikan ke Bawaslu dan bisa juga ke KPU," kata Andarias Duma saat dikonfirmasi, Ahad (20/8/2023).
Namun kata dia lebih baiknya aduan tersebut disampaikan ke KPU langsung agar KPU bisa melakukan klarifikasi terhadap Bacaleg yang diadukan.
"Jangan sampai ada surat 'Kaleng' seperti apa aduannya. Tapi bagusnya langsung ke KPU tapi bisa juga juga melalui kami," bebernya.
Mantan ketua Bawaslu Toraja Utara ini menyebutkan biasa menjadi dugaan masyarakat yakni adanya Bacaleg diduga menggunakan ijazah palsu hingga ada yang pernah dipidana namun belum cukup lima tahun bebas dari penjara
"Pokoknya kalau ada aduan seperti itu (dugaan ijazah Palsu dan belum cukup 5 tahun bebas dari pidana) bisa juga diadukan," singkatnya. (Fahrullah/B)