RAKYATSULSEL - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan salah satu opsi yang bisa diambil seseorang untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Meskipun demikian, perjalanan KPR yang sedang berlangsung tidak selalu berjalan lancar.
Terdapat berbagai hambatan dan situasi yang dapat memengaruhi kelancaran proses pembayaran KPR di kemudian hari, baik dalam aspek finansial maupun non-finansial.
Beberapa situasi yang mungkin muncul termasuk lonjakan inflasi, periode resesi ekonomi, pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba, biaya tak terduga terkait kelahiran anak atau kesehatan, penurunan drastis dalam pendapatan bisnis, serta tingginya suku bunga floating.
Untuk mengatasi atau setidaknya meredakan masalah-masalah tersebut, opsi untuk melakukan pindah KPR bisa menjadi solusi yang menguntungkan.
Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pindah KPR? Mengapa mempertimbangkan pindah KPR bisa menjadi langkah bijak? Dan apa saja persyaratan serta dokumen yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses pindah KPR? Bagaimana cara untuk mengajukannya?
Ayo, mari kita telusuri informasi lebih lanjut mengenai konsep pindah KPR ini!
Apa Itu Pindah KPR?
Pindah KPR, juga dikenal sebagai take over KPR, merupakan alternatif yang menarik untuk mentransfer pembiayaan KPR yang sedang berjalan dari bank awal ke bank lainnya. Ini sebenarnya mengindikasikan pergantian kreditur dalam skema pembiayaan. Ketika terjadi peralihan bank, beberapa kebijakan berubah, termasuk tingkat bunga dan jangka waktu tenor.
Manfaat Pindah KPR
Keputusan untuk melakukan pindah KPR diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keuntungannya. Apa saja manfaat yang bisa diperoleh dari pindah KPR?
- Potensi Penghematan Biaya: Salah satu keuntungan besar dari pindah KPR adalah potensi pengurangan total biaya, bahkan dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
- Menghindari Bunga Floating Tinggi: Pindah KPR memungkinkan untuk menghindari bunga floating yang tinggi. Bank baru umumnya akan mengembalikan suku bunga dari floating menjadi bunga tetap yang cenderung lebih rendah.
- Penyesuaian Tenor: Perubahan tenor adalah opsi yang realistis saat memilih pindah KPR. Pemohon dapat memperpanjang atau mempersingkat jangka waktu tenor sesuai dengan kemampuan finansial.
- Pergantian Jenis KPR: Pemohon yang memilih pindah KPR berkesempatan untuk mengubah jenis KPR yang dimiliki. Misalnya, beralih dari KPR konvensional ke KPR syariah atau sebaliknya.
- Promo Menarik: Beberapa bank seringkali menawarkan promo menarik selain suku bunga tetap rendah dan proses yang lebih lancar. Salah satu promo yang umum ditemukan adalah cashback.
Simulasi Pindah KPR
Agar lebih mudah memahami sistem pindah KPR dan manfaatnya, mari lihat contoh simulasi pindah KPR:
Firman membeli rumah senilai Rp1 miliar dengan membayar uang muka (down payment/DP) sebesar 10% dan memilih jangka waktu tenor selama 20 tahun di Bank A. Maka, plafon KPR-nya adalah Rp900 juta.
Di Bank A, Firman memperoleh suku bunga tetap sebesar 3% selama 1 tahun. Ini menghasilkan cicilan bulanan sekitar Rp4.991.378 untuk tahun pertama.
Masuk tahun kedua, suku bunga tetap berubah menjadi bunga floating sebesar 14%, mengakibatkan cicilan bulanan melonjak menjadi Rp10.884.016.
Setelah melakukan pembayaran selama 4 tahun atau 48 kali cicilan, Firman memutuskan untuk melakukan pindah KPR. Berapa banyak biaya yang dapat dia hemat melalui pilihan ini?
Dengan sisa plafon senilai Rp831.128.912, Firman ingin pindah KPR dari bank A ke bank B.
Di bank B, Firman berencana melanjutkan sisa tenornya, yaitu 15 tahun.
Firman pun mendapatkan bunga fixed kembali senilai 6,75% selama 8 tahun. Setelahnya, bunga fixed akan beralih ke bunga floating 14% ketika memasuki tahun ke-9.
Cicilan per bulan yang perlu dibayarkan Firman di bank B akan berubah menjadi Rp7.354.738 dari Rp10.884.016.
Firman juga perlu membayar biaya provisi 5% senilai Rp41.556.446 dan biaya pinalti 3% senilai Rp24.933.867.
Selain itu, total pembayaran pun ikut berubah. Di bank A, total pembayarannya adalah Rp2.089.731.061. Dengan pindah KPR ke bank B, total pembayaran turun menjadi Rp1.479.398.347.
Jadi, dengan pindah KPR, ada potensi penghematan yang didapat Firman sekitar Rp543.842.402.
Syarat dan Dokumen Pindah KPR
Setelah mengetahui keuntungan pindah KPR, perlu juga untuk mengetahui syarat dan dokumen wajibnya.
Walaupun bank akan melakukan re-appraisal atau menilai kembali harga rumah yang akan dijaminkan terlebih dahulu, serta melakukan analisis kredit dan pengecekan data kembali, pemohon tidak perlu khawatir terhadap jangka waktu proses pengajuan pindah KPR.
Karena data dan riwayat KPR pemohon sudah tercatat di bank sebelumnya, proses pengajuan pindah KPR dapat berlangsung lebih cepat.
Agar proses dapat berjalan dengan lancar, pemohon dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Formulir pengajuan kredit
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Nikah atau Cerai
- Pas foto terbaru pemohon dan pasangan apabila berstatus suami-istri
- Fotokopi slip gaji terakhir (khusus karyawan)
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap (khusus karyawan)
- Fotokopi buku tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi SPT PPh 21
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi TDP, SITU, SIUP, serta akta pendirian usaha dan perubahannya (khusus wiraswasta)
- Fotokopi Surat Izin Praktik (khusus profesional)
- Fotokopi SHM/SHGB dan IMB
Cara Mengajukan Pindah KPR
Biasanya, pemohon dapat mengajukan pengajuan pindah KPR secara langsung ke kantor cabang bank yang diinginkan, apalagi bank menerapkan kebijakan yang berbeda-beda.
Akan tetapi, pemohon juga dapat melakukan pengajuan pindah KPR lewat aplikasi IDEAL secara online, mudah, dan aman.
Dengan mengajukan permohonan take over KPR lewat IDEAL, pemohon dapat menikmati beragam benefit, seperti dapat mengajukan ke tiga bank sekaligus, cek histori kredit secara cepat, menghitung estimasi biaya dan penghematan secara rinci, bantuan profesional bersama IDEAL KPR Specialist, serta kesempatan mendapatkan cashback hingga Rp3 juta selama periode promo.
Semua proses pengajuan hingga akad jadi lebih mudah cuma dari satu aplikasi IDEAL.
IDEAL pun sudah resmi tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bersertifikasi ISO27001.
Itulah pembahasan yang wajib diketahui seputar pindah KPR. Jadi, jangan ragu untuk hidup lebih IDEAL bersama rumah impianmu mulai sekarang!
Content Promotion/IDEAL