MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar sampai saat ini belum menerima aduan atau pengajuan sengketa dari Partai Politik (Parpol) yang tidak menerima putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Berdasarkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) terdapat lima Parpol yang memiliki Bakal calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ada 28 Bacaleg mereka TMS, Partai Buruh 17 TMS, Partai Bulan Bintang 17 TMS, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 1 TMS dan Partai Hanura 6 TMS.
"Sampai hari ini (Selasa) belum ada (Parpol ajukan sengketa)," kata Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Padahal kata Dede staf Bawaslu telah menunggu dari pukul 8:00 wita pagi sampai 16:00 wita. Namun pihaknya masih membuka peluang bagi Parpol yang ingin mempermasalah hasil DCS sampai Rabu esok.
"Kami menunggu sampai besok (Rabu), kalau tidak ada yang mengajukan berarti tidak ada. Jadi kalau ada besok yang ajukan permohonan kami pasti akan sidangkan, tapi kalau tidak ada berarti tidak ada keberatan hasil penetapan DCS," jelasnya. (Fahrullah/B)