MK Izinkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Penjelasan KPU RI

  • Bagikan
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik

"Mungkin perlu ada penjabaran yang lebih jelas tentang kampanye yang dimaksudkan oleh MK. Jangan sampai membingungkan masyarakat atau menimbulkan persepsi bahwa kampus atau sekolah itu menjadi arena politik praktis. Itu kan selama ini dikuatirkan," ujarnya, saat dimintai tanggapan, Selasa (12/8/2023).

Lebih lanjut akademisi Unhas itu menilai. Perlu kejelasan lebih kongkret agar dipahami publik. Di mana di kampus itu terjadi kubu-kubu atau kelompok yang kemudian melahirkan pengaruh dari pertarungan politik. Apalagi perseteruan yang terjadi dalam kontestasi.

"Jadi harus dikuatkan aturan oleh KPU agar tidak menimbulkan kesalahan pahaman karena kampus selama ini merupakan dunia akademis yang dulu pernah ada aturan melarang karena khawatir ada pertentangan," jelasnya.

Lanjut dia, karena itu. Jikalau ada aturan baru maka batasannya harus jelas. Sama halnya, dengan sekolah. Jika diberikan ruang kampanye politik  dapat menimbulkan dampak tidak kondusif.

"Jadi harus diklarafikasi dengan pejabaran dalam aturan. Kalau yang dimaksud adalah pendidikan politik yah berarti kampus dan sekolah itu menjadi wadah sosialisasi," tuturnya.

Bukan dalam konteks politik praktis, tetapi sebagai ruang penyampaian visi misi dari para kontestan. Bukan mencari dukungan yang bersifat kelompok dukungan.

"Saya kira kalau legislatif tidak perlu calon karena bisa menimbulkan perpecahan. Karena calon itu banyak sekali. Kalau masuk sekolah maka terlalu besar. mungkin  cukup parpol saja. Makanya perlu batasan. Presiden mungkin bisa untuk penyampaian visi misi," terangnya.

"Tapi positifnya saya kira penting itu pemilu cerdas. Perlu pendidikan politik yang dibangun karena kelemahan masyarakat itu karena tidak mengenal calon," lanjutnya.

Pengamat Demokrasi Nurmal Idrus menilai bahwa memang agak riskan dengan aturan itu. Mestinya KPU mengurusi saja persiapan pemilu yang rumit ini dan tak perlu lagi.

"Karena memperumit dirinya dengan membuat aturan yang berpotensi menciptakan polemik. Ini aturan yang bisa menempatkan KPU dan Bawaslu pada posisi yang sulit," tegasnya, secara singkat.

Sedangkan, Direktur Lembaga Kajian Isu-isu Strategis (LKIS) Syaifuddin, mengatakan, ada dua hal menarik ketika ruang pendidikan dijadikan sebagai medium kampanye.

  • Bagikan

Exit mobile version