MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Hal ini direspon positif oleh KPU dan akan dijalankan sesuai dengan amae putusan tersebut. Dimana KPU sebagai penyelenggara pemilu akan menindaklanjuti apa yang akan menjadi putusan MK.
"Ini adalah putusan hukum maka harus dijalankan. Jadi, bisa kutip amar Putusan MK dengan nomor 65/PU-XXI/2023. Itu berlaku semua. peserta pemilu (caleg, capres, kacada) melakukan soaialisasi di tempat disebutkan," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Rakyat Sulsel, via telephone, Selasa (22/8/2023).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, bagian Penjelasan itu tidak berkekuatan hukum mengikat karena menciptakan ambiguitas. Jika pengecualian itu diperlukan, maka seharusnya ia tidak diletakkan di bagian penjelasan. Sebagai gantinya, pengecualian itu dimasukkan ke norma pokok Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, kecuali frasa tempat ibadah.
"Sehingga Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu selengkapnya berbunyi, '(peserta pemilu dilarang, red.) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," bunyi putusan itu.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa pengecualian tersebut sudah diatur sejak UU Pemilu terdahulu. Lantas, mengapa tempat ibadah tetap tidak diberikan pengecualian sebagai tempat kampanye meski atas undangan pengelola dan tanpa atribut kampanye.
Dengan begitu, KPU RI, akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Hal ini karena MK menerbitkan putusan terbaru yang pada intinya mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan beberapa syarat.