MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Sulsel Kawal Pemilu 2024 meminta KPU RI menganulir dua nama tim seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Sulsel. Kedua timsel yang dimaksud, yakni Faisal Amir dan Fitrinela Patonangi.
"Kami OMS kawal pemilu 2024 Sulsel berharap kepada KPU RI agar lebih profesional dalam bekerja, salah satunya dengan menganulir dua nama tersebut," kata Samsang Syamsir, Koordinator Koalisi OMS Sulsel, Selasa (22/8/2023).
Desakan penganuliran dua anggota timsel tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, keduanya pernah mendapat sanksi DKPP atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Artinya secara moral etik keduanya bermasalah.
"Harusnya KPU RI cermat dengan rekam jejak seperti itu. Bagaimana mengukur tanggung jawab moralnya orang yang bermasalah moral etiknya lalu diminta menyeleksi penyelenggara," kata Samsang.
Faisal Amir merupakan mantan Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 yang dinyatakan bersalah dan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya berdasarkan hasil sidang DKPP pada 12 Juli lalu.
Lanjutnya, KPU RI harusnya lebih cermat dalam melihat rekam jejak calon timsel. KPU RI harus bersikap dan bertindak yang tepat dalam menjaga maruah intitusi di tengah turunnya kepercayaan publik.
Faisal Amir merupakan mantan Ketua KPU Sulsel periode 2018-2023 yang dinyatakan bersalah dan dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya berdasarkan hasil sidang DKPP pada 12 Juli lalu.
Sementara Fitrinela Patonangi merupakan anggota KPU Kabupaten Polewali Mandar (Polman) yang dikenakan sanksi pemberhentian karena pelanggaran KEPP pada Juni 2017 lalu.
Diketahui, Faisal Amir dan Fitrinela Patonangi menjadi timsel calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada tujuh daerah di Sulsel, yakni Makassar, Parepare, Wajo, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu. (*)