MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menunggu aturan dari Bawaslu RI setelah Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus).
"Kami ini hanya pasukan dibawah menunggu aturan teknis dari atas (Bawaslu RI)," kata Ketua Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah, saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).
Dirinya menyebutkan jika pihaknya hanya menjalani apa yang diperintahkan oleh Bawaslu RI dan tidak menjalankan perintah jika tidak ada putusan dari Bawaslu RI. "Jadi kami hanya menjalankan apa yang diputuskan di atas (Bawaslu RI)," lanjutnya
Sehingga kata dia menunggu aturan teknis dari Bawaslu RI dan pastinya juga akan diatur dalam PKPU. "Saat ini masih mempedomani PKPU terkait kampanye. PKPU 15 tahun 2023," singkatnya.
Diketahui dalam PKPU nomor 15 tahun 2024 ada pasal yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Sementar MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye dan atas undangan pengelola. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. (Fah/B)