MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konsultan di DPRD Sulsel melaksanakan konsultasi ke Direktorat Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Adapun kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperoleh saran dan masukan terkait pembahasan ranperda yang dilakukan oleh Pansus.
Kunjungan ini dipimpin oleh Hj. Vonny Ameliani Suardi selaku Pimpinan Pansus didampingi oleh Ir. Andi Hery Suhari Attas dan Jabbar Idris. Pansus juga didampingi oleh Dr. Muhammad Ramli Haba selaku Kelompok Pakar DPRD Prov. Sulsel.
Pertemuan yang dilaksanakan di Lantai 11 Gedung Utama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini diterima langsung oleh beberapa pejabat fungsional madya Direktorat Bina Konstruksi dan Direktorat Kelembagaan Kementerian PUPR.
Vonny Ameliani selaku Wakil Ketua Pansus di awal kunjungannya menjelaskan maksud dan tujuan Pansus melakukan konsultasi ke Kementerian PUPR.
"Tentunya kami di Pansus ingin menjelaskan perkembangan jasa konstruksi yang ada di Sulsel, serta kami ingin meminta saran dan masukan terkait dengan pembahasan ranperda yang sedang kita bahas bersama di Pansus," kata Vonny, Rabu (23/8/2023).
Vonny Ameliani selaku Wakil Ketua Pansus berharap dengan dilakukan kunker ke Kementerian PUPR ini bisa menambah khazanah di dalam pembahasan ranperda ini.
"Kami tetap membuka ruang untuk menerima saran dan masukan sehingga apa yang kita cita-citakan bersama melalui perda ini nantinya bisa memberikan manfaat kepada para pelaku jasa konstruksi di Provinsi Sulawesi Selatan dan tentunya dapat memberi manfaat bagi masyarakat," harapnya.
Sedangkan, anggota pansus DPRD Sulsel, A. Hery Suhari Attas menyampaikan bahwa ranperda yang merupakan usul inisiatif DPRD ini lahir karena adanya polemik yang ada terkait dengan pelaksanaan jasa konstruksi.
"Hal mana kami coba tuangkan muatan lokal di dalam batang tubuh ranperda," tambah politikus Partai Gerindra ini.
Terkait dengan penyerapan anggaran serta diharapkan adanya bantuan dari pusat ke daerah. Ini tentunya sangat penting karena di dalam pengawasan jasa konstruksi ini mencakup kewenangan antara penyedia jasa dan pelaksana kontrak kerja.
Terkait dengan pengawasan jasa konstruksi di daerah ini ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
Yang dimana pedoman pelaksanaan ini adalah untuk mengefektifkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi secara terpadu dan terkoordinasi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Pengawasan di dalam penyelenggaran jasa konstruksi ini merupakan pengawasan teknis terhadap tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan dan tertib pada pemanfaatan produk jasa konstruksinya," tukasnya.
Sedangkan, Kiki Patricia selaku pihak yang menerima Pansus mengapresiasi ranperda yang diinisiasi oleh DPRD, kami tentunya mensupport terkait dengan upaya pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan jasa konstruksi di daerah yang merupakan kewenangan Pemda itu sendiri.
"Terkait dengan kewenangan pemerintah provinsi meliputi kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh dan APBD dan kegiatan konstruksi lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi," singkatnya. (Suryadi/B)