MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menyiapkan regulasi penindakan bagi terminal bayangan dan perusahaan otobus (PO).
Hal itu dilakukan karena keberadaan terminal bayangan yang berada diluar kawasan terminal dinilai merugikan Pemerintah Kota Makassar.
Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi terminal menjadi turun karena minimnya armada yang masuk ke dalam kawasan terminal.
Dirut PD Terminal Makassar Metro, Dafris menyambut baik penggodokan regulasi tersebut. Ia mengatakan sejak lama dirinya ingin menertibkan bus-bus PO tersebut. Hanya saja, hal itu urung dilakukan karena terkendala di regulasi.
Di mana, kata Eros, sapaan akrabnya, regulasi penindakan PO berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Kota Makassar.
"Saya bilang dari dulu, seandainya saya ada kewenangan, saya sendiri yang akan turun gembok (bus-bus PO di luar kawasan terminal)," tegas Eros.
Selain itu, Eros mengaku dalam penggodokan regulasi ini juga pihaknya bersama tim perancang naskah akademik juga akan menyiapkan sanksi bagi kendaraan-kendaraan yang parkir dan memuat angkutan di luar kawasan terminal.
Maka dari itu, Eros mengatakan pihaknya bersama tim pansus yang akan dibentuk nantinya akan meninjau Kota Surabaya yang sudah lebih dahulu menerapkan regulasi ini.
"Dia sarankan bagusnya Surabaya terminal bungarasi. Menurut (tim pembentuk naskah akademik) kalau terminal di sana ada perda yang mengatur, tidak ada lagi parkir liar, kayak yang terjadi di terminal, itu rencana kita mau ke sana. Bisa saja kita terapkan untuk perdanya, ada yang mengatur," ucap Eros. (Shasa/B)