Usulkan Hak Interpelasi, 9 Legislator DPRD Sulsel ‘Gugat’ Kebijakan Gubernur

  • Bagikan
Kantor DPRD Sulsel

"Hak interpelasi penggunaan hak bagi anggota DPRD untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan kebijakan Gubernur terkait dengan pengangkatan mutasi maupun pemberhentian dari jabatan ASN," katanya.

Saat ini masih dalam proses menunggu anggota dewan lainnya menyatakan sikap karena menurutnya interpelasi ini sesuai dengan tata tertib yang ada  disyaratkan minimal diajukan oleh 15 anggota DPRD dengan variabelnya itu minimal lebih dari satu fraksi.

"Untuk itu, hari ini kita sudah buat usulan interpelasi yang dimaksud dan kita sudah berkomunikasi dengan berbagai anggota DPRD dan sebagian besar itu menyatakan kesediaannya untuk mengajukan interpelasi dan sudah 9 orang yang menyatakan siap," ucapnya.

Hak interpelasi dilaksanakan karena merespon berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Gubernur dengan mendengar bahwa hampir seminggu ini pelayanan masyarakat atau pelayanan  pemerintah terhadap masyarakat pemerintah provinsi kepada masyarakat terhambat karena seluruh pejabatnya tidak berada di tempat karena di daerah.

"Hak interpelasi kita dorong agar pemerintah daerah benar-benar melaksanakan kepemerintahannya untuk melayani masyarakat Sulawesi Selatan," ungkapnya.

Alasan lainnya, bahwa pihak DPRD mencoba ingin mengetahui sebenarnya kebijakan berkaitan dengan mutasi pemberhentian maupun pengangkatan jabatan yang selama ini dilakukan oleh gubernur apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pembinaan kepegawaian di Sulawesi Selatan.

  • Bagikan