JAKARTA , RAKYATSULSEL -- Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, memberikan respons terkait gugatan yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung belum lama ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun fajar.co.id, gugatan tersebut meminta Rocky Gerung untuk tidak lagi menjadi pembicara.
"Akibat mabuk politik, seorang pengacara senior memelopori pelarangan berbicara seumur hidup di depan publik," ujar Gigin dalam cuitan Twitternya (24/8/2023).
Menurut Gigin, apa yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh adanya kendali diktator yang memerintah secara tirani dan menindas.
"Kekonyolan ini hanya terjadi di negara monarki absolut atau yang di bawah kendali diktator seperti Stalin, Mao Zedong dll," tandasnya.
Sebelumnya, Rocky Gerung digugat agar tidak menjadi pembicara atau narasumber baik di televisi, radio, seminar maupun media sosial seumur hidup.
Gugatakan itu dilayangkan advokat bernama David Tobing ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut bermula dari ucapan Rocky yang dianggap telah menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).