Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan tersebut dilayangkan, Kamis 3 Agustus 2023 dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
David meminta hakim menghukum Rocky agar tak menjadi narasumber di televisi, radio, seminar maupun media sosial dan menjadi pembicara seumur hidup.
Kabarnya, gugatan tersebut dilayangkannya terkait ucapan Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruh.
Dalam acara tersebut Rocky mengucapkan kata bajingan dan tolol saat membahas Jokowi. Ucapan itulah yang kemudian dipermasalahkan David.
Menurutnya, kata yang disampaikan Rocky Gerung telah menghina martabat presiden sebagai pemimpin negara.
David juga menyinggung terkait nilai budaya dan kesopanan yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia.
Seperti diketahui, Rocky Gerung dilaporkan para relawan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri belum lama ini.
Dalam video yang beredar, nampak Rocky Gerung mengkritik kebijakan Jokowi dalam membangun Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.
Rocky yang tak setuju dengan IKN lantas menyebut Jokowi 'bajingan tolol'.
"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaan dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tapi ambisi Jokowi adalah pertahankan legacy," kata dia.
"Dia masih ke China nawarin IKN. Masih mondar-mandir dari ke koalisi ke koalisi lain, cari kejelasan nasibnya," tutur Rocky dalam video. (fajar online)