MAROS, RAKYATSULSEL - Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Edukasi Anak di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja (PPSB) Makkareso Maros terhadap Bahaya Pornografi, Kamis(24/8).
"Apresiasi kami berikan pada PPSBR Maros yang memberikan kesempatan Untuk melaksanakan penyuluhan Hukum ini," ujar Kasub Penyuluhan Hukum dan Bantuan Hukum, Merlyanti saat membuka Kegiatan
Dalam kesempatan ini pula Merlyanti menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi anak didik terhadap bahaya pornografi.
Adapun penyuluhan Hukum ini menurunkan Dua orang narasumber Dari penyuluh Hukum Kanwil Sulsel, Yakni Serli Randabunga yang menyampaikan tentang pengertian, jenis pornografi dan dampak pornografi.
"Sesuatu perbuatan disebut pornografi jika mengandung 3 (tiga) unsur yaitu (1) perbuatan tersebut memuat unsur pidana cabul, (2) Memuat Eksploitasi seksual, (3) Melanggar norma kesusilaan," jelas Serli
Selanjutnya narasumber kedua Erna memaparkan tentang sanksi hukum pornografi.
"Bahwa pornografi ataupun pornoaksi merupakan pelanggaran hukum dan HAM terlebih lagi juga merupakan pelanggaran terhadap nilai - nilai pancasila yakni kepribadian bangsa Indonesia yang masih memegang teguh nilai - nilai norma agama dan kesusilaan," terang Erna
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh seluruh peserta. (*)