Kasus Pengadaan Bibit Kopi KPH Mata Allo, Kejari Tetapkan Satu Tersangka

  • Bagikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan seorang berinisial H sebagai tersangka perkara dugaan korupsi, Rabu (24/8).

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan seorang berinisial H sebagai tersangka perkara dugaan korupsi, Rabu (24/8).

Tersangka merupakan Direktur CV Wahyuni Mandiri yang bertindak sebagai penyedia pada pelaksanaan pengadaan bibit Kopi di UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mata Allo Tahun anggaran 2022 dengan nilai 1 Miliar rupiah.

Tersangka disinyalir menyediakan bibit kopi yang tidak sesuai dengan RAB/E-katalog.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus menjelaskan bahwa kehadiran tersangka H di Kejari Enrekang dalam kapasitas sebagai saksi.

"Namun pada saat pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti," kata Andi.

Sebelumnya, terkait persoalan ini Andi Zainal mengaku telah memanggil dan memeriksa puluhan orang termasuk dari pihak KPH Mata Allo.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus ini, sebab kami masih terus melakukan penyidikan, selama dia memenuhi dua alat bukti," pungkasnya. (Fadli)

  • Bagikan

Exit mobile version