Kejati Sulsel Pastikan Tunda Penanganan Kasus Korupsi Caleg dan Cakada Hingga Pemilu Usai

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) ikut menyikapi instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menunda sementara proses hukum kasus korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah (cakada). 

Instruksi tersebut disampaikan kepada seluruh elemen penegak hukum Kejaksaan, termasuk pada jajaran Kejati maupun Kejaksaan Negeri (Kejari). Memorandum tersebut berlaku dari Oktober 2023 hingga Februari 2024 mendatang. 

Adapun alasan Jaksa Agung menunda sementara pemeriksaan tersebut karena dikhawatirkan pelaporan korupsi yang melibatkan Capres-Cawapres, Caleg, dan Cakada menjadi bentuk kampanye hitam. Termasuk untuk menghindari strategi kriminalisasi yang memanfaatkan proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. 

"Instruksi itu untuk menghargai proses Pemilu, makan proses penanganan tindak pidana korupsi yang terindikasi terhadap caleg atau kepala daerah itu ditunda, bukan dihentikan, ditunda sampai pesta demokrasi selesai dilaksanakan karena kita menghargai proses demokrasi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat ditemui Rakyat Sulsel, Kamis (24/8/2023).

Namun begitu, terkait pemanggilan sebagai saksi disebut kemungkinan akan masih bisa dilakukan. Soetarmi menjelaskan, penundaan sementara bukan berarti tidak akan memproses kasusnya jika memang ada indikasi, hanya saja dilakukan setelah Pemilu selesai. 

"Bukan berarti ini tidak dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, tidak, hanya ditunda sementara," ujarnya. 

Sejauh ini, Soetarmi juga menyampaikan, pihaknya belum menerima satupun laporan menyangkut kasus korupsi yang menyasar caleg maupun cakada yang ada di Sulawesi Selatan. 

"Belum ada laporan, sampai hari ini belum ada. Jadi apabila ada calon legislatif dan calon kepala daerah yang diadukan diduga ada tindak pidana korupsi maka ditunda pemeriksaannya, atau prosesnya sampai selesai tahapan pesta demokrasi," ungkapnya. 

Adapun instruksi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ini disebut berlaku kepada seluruh jajaran Kejati Sulsel, termasuk Kejari-kejari. 

"Jadi semuanya, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, turun ke Kejaksaan Negeri. Kami diminta untuk mensosialisasikan sampai ada penetapan calon untuk menunda pelaksanaan pemeriksaannya (jika dilaporkan)," terangnya. (Isak/B)

  • Bagikan