MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai Amanat Nasional (PAN) telah memberikan sanksi tegas terhadap kadernya yang terlibat dugaan penyalahgunaan Narkoba. Dimana Kamrianto yang kini tidak lagi dimasukan sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Berbeda dengan Partai Golkar saat ini masih memberikan ruang kepada Muhammad Wahyu untuk kembali bertarung pada Pileg 2024 mendatang. Diketahui kedua saat ini masih berstatus sebagai anggota DPRD Sinjai.
Sekretaris PAN Sulsel, Andi Jamaluddin Jafar mengatakan jika partainya tetap konsisten tidak akan memasukan lagi kader yang bermasalah hukum. Bahkan pihaknya sudah mempersiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk Kamrianto.
"Kalau PAN tetap konsisten. Apapun itu yang dilakukan terkait kesalahan tindak pidana itu pasti kita akan PAW. Dan itu sudah dilaksanakan. Tinggal menunggu saja SK pergantian antar waktu," katanya.
Mantan anggota DPRD Sulsel ini pun menyebutkan jika Kamrianto sudah dikeluarkan Dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan pastinya tidak akan maju sebagai Caleg melalui partai berlambang matahari terbit ini.
"Sudah tidak nyaleg lagi di PAN," singkatnya.
Sementara, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe menyebutkan bahwa hingga saat ini Muhammad Wahyu masih terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
Meski begitu Taufan memastikan bahwa DPD Partai Golkar akan tetap mengevaluasi para caleg dari partai berlambang pohon beringin itu. Karena bisa mempengaruhi jumlah suara pada Pileg nanti.
"Tentu dievaluasi nanti untuk masuk ke tahap berikutnya. Kalau memang dia nanti berstatus tersangka, saya rasa berat. Kita tunggu hasilnya dulu," jelasnya.
Disinggung soal sanksi yang akan diberikan kepada Muhammad Wahyu, Taufan Pawe mengaku masih tengah melakukan koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar.
"Yang pasti kalau sudah seperti ini partai akan memberikan sanksi dengan ukuran yang adil lah seperti apa. Masih ditinjau keanggotaannya atau seperti apa," singkatnya. (Fahrullah/B)