Dari hasil audit yang dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi, akibat kasus dugaan korupsi tersebut terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp300 juta. Namun, untuk menentukan jumlah pastinya besar kerugian negara, kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, modus yang dilakukan terduga pelaku untuk mengorupsi dana bantuan tersebut, yakni dengan memasukkan sejumlah nama pelajar fiktif sebagai penerima manfaat dari program tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata nama-nama yang tercantum sebagai penerima bantuan tidak ada atau bukan merupakan pelajar SMP Asy-Syahadatan," tambahnya.
Wawan mengatakan nama-nama fiktif untuk bahan laporan kepada pemerintahan dan juga digunakan untuk mencairkan dana BOS dan Program Indonesia Pintar.
"Kasus ini masih dalam pengembangan, pemeriksaan terhadap saksi pun masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus ini lebih dari satu orang," ujarnya. (fajar online)