Soal Penundaan Kasus Korupsi Caleg dan Cakada, ICW dan LBH Sebut Kejagung Tak Punya Dasar Hukum

  • Bagikan
Gedung Kejaksaan Agung RI

Senada dengan itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir, turut memberikan sorotan. Kata dia, apa yang diintruksikan oleh Jaksa Agung itu akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. 

"Itu bisa berdampak pada penegakan hukum yang tidak berjalan. Kalau berbicara kriminalisasi cukup melihat saja fakta- fakta hukumnya, kalau berdasarkan fakta kan tidak masalah di proses. Ini juga bisa berdampak ke diskriminasi penegakan hukum bahkan jika hanya kepada para calon itu, sementara kan kita tau, seharusnya tidak ada diskriminasi pada penegakan hukum," ungkap Haedir. 

Haedir juga khawatir jika hal ini dilakukan, para terduga pelaku koruptor ataupun kasus hukum lain bisa menghilangkan alat buktinya. Apalagi proses penundaan tersebut terbilang cukup lama. 

"Itu juga bisa berdampak pada soal penghilangan barang bukti, melarikan diri salah satunya. Saya pikir proses hukum seharusnya terus dijalankan saja, kalaupun berdampak pada haknya kan itu karena perbuatannya sendiri. Parahnya lagi kalau terpilih itu malah lebih sulit lagi untuk dilakukan proses hukum," sebutnya. 

"Proses hukumnya tetap dijalan, karena tidak ada juga aturan yang membolehkan seperti itu, dan menurut saya itu diskriminasi yah, seharusnya penyelenggaraan negara itu menjaga diri dan tidak melakukan tindak pidana," lanjut Haedir. 

  • Bagikan

Exit mobile version