MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Fraksi Partai Golkar di DPRD Sulsel silang pendapat soal adanya usulan hak interpelasi untuk memberikan sanksi terhadap Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman atas kebijakan yang dianggap melanggar aturan.
Beda pendapat tersebut terlihat jelas antara Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Andi Hatta Marakarma dan Sekretaris Fraksi, Rahman Pina. Bahkan perbedaan pandangan terkait usulan hak interpelasi ini diduga ada unsur kepentingan.
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Rahman Pina dalam pernyataannya kepada media membantah adanya isu penggulingan hak interpelasi yang digaungkan internal fraksi Golkar. Bahkan dirinya menilai jika hak interpelasi oleh anggota fraksi Golkar Arfandi Idris itu adalah bersifat personal.
"Belum (dari Fraksi Golkar). Setiap kebijakan fraksi kan harus dibahas di fraksi dan dilaporkan ke DPD 1 Golkar. Jadi itu masih personal, kami belum pernah bahas di fraksi," kata Rahman Pina, Kamis (24/8/2023).
Menurutnya, hak interpelasi saat ini tak relevan lagi dengan sisa masa jabatan Gubernur Sulsel yang tinggal menghitung hari akan berakhir. "Kalau mutasi pejabat yang dijadikan dasar menggulirkan interpelasi, mestinya Inspektorat dan BKD dulu yang dipanggil, supaya ditau apa alasannya ada yang turun eselon, bisa saja kan karena ada pelanggarannya. Jadi terlalu jauh kalau sampai interpelasi," ujarnya.
Sementara, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel, Andi Hatta Marakarma mendukung pengajuan hak interpelasi DPRD Sulsel terkait kebijakan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Menurutnya, proses hak interpelasi perlu dilakukan lantaran kebijakan Andi Sudirman yang seenaknya mencopot pejabat eselon di lingkup Pemprov Sulsel.
"Ini hak interpelasi terkait kebijakan Gubernur. Wajar-wajar saja kalau, anggota dewan mengajukan hak interpelasi. Itu haknya DPRD Sulsel untuk diusulkan," kata Andi Hatta.
Mantan Bupati Luwu Timur itu menuturkan, bahwa setiap kali diadakan rapat, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel selalu berganti.
"Persoalannya kalau mereka selalu diganti, maka agak repot pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)," ucapnya.
Kata Opu Hatta, sapaannya, mengaku bahwa meski rotasi jabatan menjadi hak priogratif Gubernur Sulsel, tetapi harus mengacu pada peraturan.
"Karena ini pasti kebijakan pimpinan (Gubernur Sulsel), bukan bawahannya. Kalau hanya sekadar suka atau tidak suka, maka perlu DPRD ajukan hak interpelasi," paparnya.
Sebagai Ketua Fraksi Golkar, Opu Hatta meminta kepada semua jajarannya agar mengevaluasi kebijakan-kebijakan pemerintah jika terdapat melanggar aturan.
"Makanya tahun ini Fraksi Golkar akan keras melakukan evaluasi dan mengontrol kebijakan. Saya juga sudah minta kepada anggota Fraksi Golkar, kalau ada yang tidak jelas maka segera lapor," tandasnya.
Dikerahui, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel, M Arfandy Idris mengatakan ada sejumlah kebijakan Andi Sudirman terutama soal mutasi pejabat dalam lingkup Pemprov Sulsel.
Sejauh ini, Arfandy menyampaikan sudah ada 9 orang anggota DPRD Sulsel yang bertanda tangan mengusulkan penggunaan hak interpelasi.
"Dalam aturan, penggunaan interpelasi itu diusulkan minimal 15 orang anggota. Sekarang sudah ada 9 anggota yang tanda tangan, total sudah lebih 2 fraksi," ujar Arfandy di ruang Komisi A DPRD Sulsel, Rabu (23/8/2023).
Politisi Partai Golkar itu menyampaikan pihaknya mendapat banyak aduan dari beberapa ASN Pemprov yang merasa haknya dirampas.
Arfandy juga menekankan tidak ada tendensi politik dalam pelaksanaan hak angket yang diinisiasi oleh DPRD Sulsel kepada adik mantan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tersebut.
"Kita berharap dengan adanya interpelasi ini, kebijakan pergantian pejabat itu salah sehingga ada pemulihan nama baik," tuturnya.
Arfandi Idris mengatakan bahwa setelah melaksanakan rapat beberapa anggota komisi A telah bersepakat untuk mengajukan hak Interpelasi kepada gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
"Hak interpelasi penggunaan hak bagi anggota DPRD untuk menanyakan berbagai hal berkaitan dengan kebijakan Gubernur terkait dengan pengangkatan mutasi maupun pemberhentian dari jabatan ASN," katanya.
Saat ini masih dalam proses menunggu anggota dewan lainnya menyatakan sikap karena menurutnya interpelasi ini sesuai dengan tata tertib yang ada disyaratkan minimal diajukan oleh 15 anggota DPRD dengan variabelnya itu minimal lebih dari satu fraksi.
"Untuk itu, hari ini kita sudah buat usulan interpelasi yang dimaksud dan kita sudah berkomunikasi dengan berbagai anggota DPRD dan sebagian besar itu menyatakan kesediaannya untuk mengajukan interpelasi dan sudah 9 orang yang menyatakan siap," ucapnya. (Yadi/B)